PEMILU 2024

Perolehan Suara Caleg DPRD Kepri Dapil Karimun, Golkar Berpotensi Raih Lebih dari Satu Kursi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU 2024 DI KARIMUN - Proses perhitungan surat suara di TPS 03 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (14/2/2024).

 

 

 

Rumus hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD Pembagian kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sainte lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR maupun DPRD.

Sebelum dihitung, setiap parpol peserta pemilu harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk duduk di kursi DPR RI.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.

Namun, ketentuan parliamentary threshold tidak berlaku untuk DPRD. Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus: Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

Sementara itu, Pasal 415 ayat (3) memuat, penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan dengan rumus: Suara sah setiap partai politik dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

 Sebagai contoh, sebuah dapil menyediakan lima kursi di parlemen, dan Partai A mendapat total 24.000 suara sah, Partai B 12.000 suara, sedangkan Partai C mendapat 9.000 suara.

Berikut cara mengonversi perolehan suara ke jatah kursi anggota dewan, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (18/5/2022): 1. Penentuan kursi pertama Untuk menentukan perolehan kursi pertama, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama, yakni 1, sehingga: Partai A: 24.000/1 = 24.000 Partai B: 12.000/1 = 12.000 Partai C: 9.000/1 = 9.000. Dengan hasil pembagian tersebut, maka yang mendapat kursi pertama adalah Partai A dengan jumlah sisa terbanyak, 24.000 suara sah. 2. Penentuan kursi kedua Lantaran Partai A telah mendapat jatah kursi pada pembagian pertama, partai ini akan dibagi dengan bilangan ganjil selanjutnya, yaitu 3. Sebaliknya, karena Partai B dan C belum mendapat kursi, maka perolehan suara tetap dibagi dengan angka 1. Dengan demikian, penghitungan menjadi: Partai A: 24.000/3 = 8.000 Partai B: 12.000/1 = 12.000 Partai C: 9.000/1 = 9.000. Merujuk hasil tersebut, Partai B memperoleh hasil pembagian terbesar, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di parlemen. 3. Penentuan kursi ketiga Pada penentuan kursi ketiga, suara Partai A dan Partai B akan dibagi angka 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sementara suara Partai C yang belum memiliki kursi, akan tetap dibagi dengan angka 1, sehingga: Partai A: 24.000/3 = 8.000 Partai B: 12.000/3 = 4.000 Partai C: 9.000/1 = 9.000. Dengan demikian, parpol peserta pemilu yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai C dengan hasil pembagian terbanyak, 9.000 suara. 4. Penentuan kursi keempat Guna menentukan pemilik kursi keempat, maka Partai A, B, dan Partai C masing-masing dibagi dengan angka 3, sehingga: Partai A: 24.000/3 = 8.000 Partai B: 12.000/3 = 4.000 Partai C: 9.000/3 = 3.000. Dengan demikian, parpol yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. 5. Penentuan kursi kelima Untuk menentukan kursi terakhir, Partai A akan dibagi angka 5 karena sudah mendapat dua kursi, sedangkan Partai B dan C masing-masing masih dibagi dengan angka 3. Hasil penghitungannya menjadi: Partai A: 24.000/5 = 4.800 Partai B: 12.000/3 = 4.000 Partai C: 9.000/3 = 3.000. Menilik penghitungan tersebut, perolehan suara Partai A masih paling banyak, sehingga akan mendapatkan jatah kursi kelima di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Hitung Jatah Kursi Partai di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/21/123000065/cara-hitung-jatah-kursi-partai-di-dpr-dan-dprd-dalam-pemilu-2024?page=all.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Berita Terkini