TRIBUNBATAM.id - Inilah barang-barang yang bisa digadaikan maupun tidak di Pegadaian.
Tidak semua barang bisa digadaikan di Pegadaian.
Pasalnya Pegadaian memiliki kriteria tertentu untuk barang yang bisa digadaikan, sehingga tidak semua barang bisa digadaikan.
Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang-barang yang memiliki nilai ekonomis.
Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian di antaranya seperti emas, barang elektronik, alat pertanian, kendaraan, sertifikat berharga, sampai surat berharga (saham dan obligasi).
Sementara barang yang mudah busuk, barang terlarang, atau barang berbahaya yang mudah terbakar tidak bisa dijadikan jaminan gadai.
Mengadaikan barang di Pegadaian menjadi alternatif untuk mendapatkan uang tunai secara cepat.
Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Pegadaian Ilegal yang Rugikan Nasabah, Salah Satunya Suku Bunga Tinggi
Baca juga: Panduan Tarik Tunai Saldo DANA di Pegadaian yang Praktis, Segini Biayanya
Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian
Secara lebih rinci, berikut beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian dikutip dari laman resminya :
1. Surat berharga (efek)
Barang atau surat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah surat berharga atau efek.
Adapun efek yang dimaksud adalah berupa saham dan obligasi.
Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital.
Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.