Senin, 18 Mei 2026

ANAMBAS TERKINI

Tim Ahli KKP RI Lakukan Peninjauan Dugaan Kerusakan Terumbu Karang

Kerusakan terumbu karang itu disebabkan putusnya tali tongkang yang ditarik oleh Tug Boat PT. USDA SEROJA Jaya dengan trayek Bintan - Pontianak.

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/ist
Tim Ahli KKP RI bersama Satwas SDKP, LKKPN Pekanbaru di Anambas dan pihak Perusahaan Tongkang USJ IX Dumai saat melakukan peninjauan dugaan kerusakan terumbu karang di Anambas 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dugaan kerusakan terumbu karang di perairan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jadi perhatian khusus.

Kerusakan terumbu karang golongan terbaik itu tepatnya di Pulau Pempang, Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya pada 25 Juli 2023, Tongkang USJ IX Dumai kandas di perairan tersebut.

Kerusakan terumbu karang itu disebabkan putusnya tali tongkang yang ditarik oleh Tug Boat PT. USDA SEROJA Jaya dengan trayek Bintan - Pontianak.

Imbasnya terumbu karang di zona pemanfaatan terbatas kawasan konservasi perairan nasional Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu  mengalami kerusakan.

Atas kondisi itu, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) bersama Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru di Anambas lantas melakukan uji verifikasi.

Baca juga: MTQH ke X Kabupaten Lingga Dimulai, Ini Target Bupati di Tingkat Provinsi Kepri

Baca juga: Prakiraan Cuaca Anambas 1 Maret 2024, Dominan Panas Terik serta Waspadai Karhutla

Kepala Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi mengatakan, uji verifikasi dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sengketa dari kandasnya Tongkang USJ IX Dumai tersebut.

Penyelesaian sengketa itu secara bersama-sama dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Tim Ahli dari Perguruan Tinggi.
Tim verifikasi itu yakni, Ketua Tim Kerja Pengawasan Pencemaran, Kerusakan dan Penyelesaian Sengketa PWP3K, Analis Pengawasan SDKP, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut Universitas Indonesia.

Termasuk Ahli Ekologi Terumbu Karang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Ahli Geographic Information System, Ahli Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut Universitas Halu Oleo, Asisten Ahli Ekologi Terumbu Karang Yayasan Minang Bahar, Pengawas Perikanan Pelaksana/Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam.

Dalam penyelesaian sengketa itu, sebutnya, analisa dan verifikasi di lapangan dilakukan dari tim ahli KKP dan pihak perusahaan.

Hal itu sambungnya, agar masing-masing pihak dapat menampilkan hasil dan memvalidasi secara bersama-sama.

"Kemarin kami turun dua tim, dari KKP dan pihak perusahaan, hal itu agar sama-sama melihat kerusakannya dan bisa saling adu data untuk penghitungan nominal kerusakan," ucapnya, Minggu (3/3/2024).

Ia mengungkapkan, dari pemanggilan pihaknya, perusahaan menyatakan sanggup untuk mengganti rugi kerusakan terumbu karang yang ada.

"Perusahaan telah menyatakan kesanggupan untuk mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan," sebutnya.

Selanjutnya setelah dilakukan uji verifikasi, maka akan dilakukan analisa jumlah kerusakan terumbu karang di PSDKP Batam.

Nominal jumlah kerusakan nantinya akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai sumber dana untuk merestorasi kerusakan di Pulau Pempang.

"Untuk jumlah nominal masih akan dipresentasikan dulu di PSDKP Batam. Nanti penghitungan KKP adu data dengan pihak perusahaan," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)


Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved