BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus perceraian di Kota Batam cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Lantas apa yang menjadi penyebab perceraian pasangan suami istri di Kota Batam.
Saksikan wawancara eksklusifnya di program Tribun Batam (TB) Podcast bersama narasumber Humas Pengadilan Agama Batam Azizon (AZ).
TB : Boleh dijelaskan apa penyebabnya perceraian pasangan di Kota Batam?
AZ : Saat ini angka perceraian di Kota Batam terus meningkat, di bulan Januari ini cerai talak yang merupakan cerai yang diajukan suami. Di bulan Januari sudah ada 64 perkara, penyebabnya sang istri tidak menjalankan tugas sebagai istri.
Baca juga: Janda di Karimun Bertambah, Selama 2023 Ada Sebanyak 675 Kasus Perceraian
Jika dalam rumah tangga, memang kita harus paham hak istri dan suami supaya tercipta keluarga yang sakinah mawadah warahmah.
Kadang ada juga istri yang berselingkuh. Di Batam ini tidak cukup saja hanya kebutuhan hidup, namun juga kebutuhan gaya hidup. Karena besarnya gaya hidup menjadi tuntutan besar bagi sang suami.
Selain itu, istri juga ada pilihan di luar, tidak didukung dengan iman yang kuat, sehingga terpengaruh dan akhirnya berselingkuh.
Ada juga pengaruh pinjol (pinjaman online) yang menjadikan istri tiba-tiba punya utang yang besar tanpa sepengetahuan suami.
Hubungan jarak jauh, yang mana suami bekerja di Batam, istri tidak mau ikut suami, atau yang sudah sampai di Batam, tiba-tiba pergi meninggalkan suami sampai bertahun-tahun.
TB : Padahal saat berpacaran masih mesra namun kenapa setelah menikah menjadi seperti itu?
AZ : Sebelum berumah tangga dibekali dulu, memang ada sebelum menikah itu ada yang namanya pembekalan calon pengantin, dan sangat dibutuhkan sekali pembekalan bagi calon pengantin.
TB : Kira-kira ada berapa jumlah keseluruhan kasus perkara perceraian pasangan yang ditangani Pengadilan Agama?
AZ : Cerai talak di bulan Januari ada 64, sedangkan cerai gugat ada 206. Di sini ada pemisahan jika cerai talak dilakukan oleh suami, jika gugat cerai dilakukan sang istri.
Untuk di bulan Februari cerai gugat ada 155 perkara. Jika ditotal dari mulai isbath nikah ada 2, asal usul anak ada 3, jumlahnya ada 568. Total ini belum termasuk cerai talak melainkan isbath nikah asal usul anak dan beberapa perkara lainnya.