TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali melakukan razia gabungan terhadap juru parkir (jukir) liar di beberapa titik di kota Batam pada Jumat (8/3/2024) malam.
Razia bertujuan untuk penertiban jukir yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar pelayanan parkir.
Razia dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB. Dalam giat tersebut, 9 jukir liar diamankan oleh petugas Dishub yang dibantu oleh Satpol PP dan Polresta Barelang.
Mereka terjaring di lokasi-lokasi seperti Jalan Pembangunan, Grand Batam, Ikan Bakar Tanjung Uma, Nagoya, Hotel Vanilla, Foree Cafe, Teras Cafe, dan Greenland Batam.
Baca juga: Tim Terpadu Temukan 11 Jukir Liar di Batam, Ada Juru Parkir Resmi
Kepala Dishub Kota Batam, Salim, mengatakan jukir liar yang diamankan tidak tercatat di Dishub dan tidak memakai atribut lengkap seperti seragam, karcis, dan pakaian rapi.
"Beberapa di antara mereka juga mengenakan celana pendek dan melewati batas waktu parkir yang ditentukan," ujar Salim.
Salim menambahkan jukir liar yang terjaring razia dibawa ke Dishub untuk dilakukan pembinaan dan penerbitan berita acara. Mereka akan diberikan sanksi bisa berupa administratif berupa denda atau teguran.
Kadishub Salim berharap razia dapat menimbulkan efek jera bagi jukir liar dan meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Batam.
Baca juga: Juru Parkir Liar Menjamur di Batam, Dishub Gandeng Polisi Akan Lakukan Penertiban
"Dihimbau kepada jukir yang sudah terdaftar di Dishub untuk mematuhi peraturan dan standar pelayanan parkir. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan jukir liar atau pelanggaran lainnya di sektor parkir," tutup Salim. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
Baca berita lainnya di Google News