TARIF PARKIR DI BATAM

Tim Terpadu Temukan 11 Jukir Liar di Batam, Ada Juru Parkir Resmi

Tim terpadu menemukan 11 jukir liar di Batam saat razia pada sejumlah lokasi di kota industri itu, Kamis (29/2/2024).

Tribunbatam.id/Deny Guspriyanto
Tim terpadu menemukan 11 jukir liar dalam razia di sejumlah lokasi di Batam, Kamis (29/2) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Batam mengamankan sedikitnya 11 juru parkir (jukir) liar dalam razia, Kamis (29/2) malam.

Ini merupakan razia pertama di tahun 2024 yang bertujuan untuk menertibkan oknum masyarakat yang mengatasnamakan parkir atau juru parkir tanpa izin resmi.

Tepatnya setelah Pemko Batam melalui Dishub Batam menaikkan tarif parkir hingga 100 persen.

Mereka menyisir kawasan Batam Kota, Nagoya-Jodoh, Bengkong, dan Batuampar yang kerap menjadi lokasi parkir liar.

Kepala Dishub Batam, Salim menjelaskan, ada dua jenis jukir liar yang terjaring dalam razia.

Pertama, jukir yang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Batam dan menarik uang parkir di luar titik parkir yang ditetapkan.

Kedua, jukir yang memiliki izin resmi namun beroperasi di atas jam operasional yang ditentukan.

"Sasaran pertama kami, oknum masyarakat yang mengatasnamakan parkir atau juru parkir, yang sering orang bilang parkir liar. Jadi, jukir yang masih beroperasi di luar jam itu kita anggap sebagai jukir liar," ujar Salim, Jumat (1/3/2024).

Terhadap 11 jukir liar yang diamankan, tim terpadu melakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, mereka juga mengambil foto sebagai bukti pelanggaran. Khusus untuk jukir yang memiliki izin resmi namun nekat beroperasi di atas jam operasional, mereka diberikan surat peringatan (SP) 1.

"Kami sudah punya datanya, sudah kita foto. Nanti kedepannya kalau masih mengulangi hal sama, sampai tiga kali, kita terapkan pembayaran denda kalau dibawa ke pengadilan," tegas Salim.

Salim menambahkan, razia jukir liar ini akan dilakukan secara rutin dan intensif menjelang bulan puasa.

Ia berharap, dengan adanya razia ini, jukir liar bisa ditertibkan dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan parkir yang baik dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Setoran Jukir di Batam Tergantung Waktu Sif ke Dishub, Upah dari Bagi Hasil

"Kami target, satu minggu itu satu kali kita lakukan razia. Kami lakukan rutin jelang puasa," kata Salim.

Menurut Salim, jukir liar berpotensi meresahkan masyarakat karena mencoba melakukan transaksi yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, berpotensi merugikan daerah dari sektor parkir.

"Kami berharap masyarakat juga bisa membantu kami dengan melaporkan jika ada jukir liar,"kata Salim.

Selain Dishub Batam, tim terpadu yang melakukan razia jukir liar di Batam ini terdiri dari Polresta Barelang, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan.(TribunBatam.id/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved