BATAM TERKINI

DPRD Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Batam, Udin P Sihaloho

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) mengimbau Perusahaan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Komisi IV DPRD Kota Batam akan memantau perkembangan penyaluran THR di Kota Batam. Demikian hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, 

"Sesuai peraturan dan juga imbauan dari pemerintah paling lambat THR dibayarkan 10 hari sebelum hari H. Atau seminim-minimnya seminggu sebelum hari H," ujar Udin, Senin (18/3/2024).

Diakuinya menjelang Idul Fitri kebutuhan masyarakat biasanya semakin meningkat. Oleh sebab itu, gaji satu bulan tidak bisa mencukupi.

Baca juga: Polres Anambas dan Pemkab Sidak ke Pasar Tarempa, Pastikan Stok Jelang Idulfitri

"Kalau mengandalkan gaji setiap bulannya, itukan sudah terposting. Misalnya untuk bayar tarif air, listrik, BPJS, kebutuhan sekolah itukan rutinitas," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ia berharap dengan adanya THR ini bisa membantu masyarakat. Oleh sebab itu perusahaan segera membayarkannya kepada pekerja.

Sementara itu, untuk besaran THR tersebut tergantung dari masa kerja dan aturan masa kerja. Setiap perusahaan memiliki persentasenya masing-masing.

"Biasa kalau diatas 1 tahun bekerja akan mendapat sebulan gaji," katanya.

Selama dirinya duduk di Komisi IV, ia belum pernah menerima pengaduan perihal THR dari para pekerja. Ia menilai pekerja yang tidak mendapatkan THR bukannya tidak ingin mengadu, melainkan merasa pesimis. Pekerja takut kehilangan pekerjaannya.

Baca juga: Cara Mudah Berbagi THR saat Lebaran Pakai OVO, DANA, dan Gopay

"Selama ini tidak pernah ada pekerja yang mengadu perihal THR kepada Komisi IV. Dan perusahaan mana yang pernah ditindak oleh Disnaker kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Sanksinya berupa apa. Makanya tak ada fungsinya posko pengaduan itu," katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca berita lainnya di Google News
 

Berita Terkini