TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Nasib tenaga honorer termasuk di Kepri kian menyedihkan sebab mereka tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengungkap jika honorer tidak mendapat THR.
Akan tetapi, tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan THR.
Azwar Anas menyebut yang mendapatkan THR diantaranya PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI.
Termasuk pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian dan dewan pengawas KPK, hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR.
Pemberian THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer di Kepri?
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan jika Pemprov Kepri masih memberlakukan kebijakan seperti tahun sebelumnya.
Namun, pembayaran persoalan THR bergantung dari kebijakan Kepala Dinas di masing-masing OPD di Pemprov Kepri.
"Saya rasa kebijakan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, masing-masing kepala dinas atau pimpinannya punya inisiatif masing-masing," ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
"Mungkin nilainya berbeda, jadi tergantung kebijakan dari OPD-nya," timpanya.
Baca juga: Soal THR, Pekerja Swasta Ijazah SMA di Batam Full Senyum
Ansar Ahmad menambahkan jika Pemprov tidak memasukkan anggaran untuk pembayaran THR honorer dalam APBD Provinsi Kepri tahun 2024.
"Untuk anggaran provinsi itu tidak diperbolehkan, jadi kami tidak ada menganggarkan. Kami tidak bisa mengada-adakan aturan, nanti bisa tidak taat administrasi," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News