TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tribun Batam Podcast mengangkat tema Tunjangan Hari Raya. Apakah perusahaan yang tidak membayarkan THR akan terkena sanksi?
Berikut petikan wawancara dengan Kabid Pembinaan Jaminan Sosial Disnaker Batam, Hendri.
TB : kapan batas pembayaran THR, apakah wajib dibayar?
HD : Secara umum tunjangan hari raya keagamaan merupakan pembayaran non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha dalam satu tahun hanya sekali, yang ke-dua penguasa kapan dapat mulai membayar THR, 7 hari sebelum hari H atau hari lebaran. Di peraturan pemerintah pasal 9 PP 36 tahun 2021 pasal 9, dijelaskan mengenai pembayaran tunjangan wajib dibayarkan pengusaha. Ada beberapa sanksi yang diterima pengusaha jika tidak membayar THR.
TB : Ada sanksinya ya?
HD : Ada pak, ada sanksinya berupa teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha.
Teguran tertulis seperti yang disampaikan oleh peraturan pemerintah PP 36 2021 adalah bagi pengusaha yang tidak mau memberikan tunjangan hari raya, itu diberikan sanksi oleh pihak pengawas ketenagakerjaan.
Dalam hal ini dinas ketenagakerjaan kota Batam, besok sudah ada jadwal rapat mengenai thr, bagaimana membentuk posko dan timnya.
mengingat pembayaran thr ini sangat dekat waktunya.
Sesuai instruksi dari dinas ketenagakerjaan itu, dibentuk lah tim dan posko, besok hari kami dari dinas ketenagakerjaan kota Batam akan rapat langsung bersama Kepala UPT pengawas ketenagakerjaan dengan mempersiapkan posko beserta personilnya.
TB : Jadi posko ini dibentuk oleh siapa saja ini anggotanya
HD : Anggotanya terdiri dinas ketenagakerjaan dan mediator. seperti tahun-tahun sebelumnya kami telah membentuk di posko masing-masing dinas, salah satunya di UPT pengawas Sukajadi, yang kedua ada di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, ada personil yang bertugas setiap harinya dan bertukar informasi ketika ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
TB : Bang Hendri kira kira untuk ketentuan besarnya THR apakah patokannya gaji satu bulan atau ada hal yang lain ini? Secara singkat utuhnya sebuah thr ini seperti apa?
HD : Baik jika pekerja itu sudah satu tahun penuh bekerja maka berhak mendapatkan satu bulan upah THR. Yang kedua apabila pekerja tersebut bekerja belum sampai setahun maka, akan dibayarkan secara prorate. Contoh misalnya pekerja itu dikontrak satu tahun saat lebaran itu ia baru bekerja 8 bulan, maka 8:12 x gaji UMK jika gajinya diatas UMK maka dapat disesuaikan dengan gaji masing-masing pekerja.
Bagaimana jika gajinya itu karena posisinya UMKM, di undang undang no 6 tahun 2023 UMKM upahnya termasuk THR-nya dibayarkan sesuai kesepakatan karena tidak mungkin sama antara UMKM sekarang dengan perusahaan besar.
TB : Kalau dapat dirinci ada berapa perusahaan UMKM yang membayar THR yang sesuai dengan kesepakatan?