TRIBUNBATAM.id - Masyarakat banyak yang memanfaarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk beragam keperluan.
Misalnya sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.
Termasuk salah syarat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK adalah bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik dan jauh dari tindakan yang melanggar hukum.
Surat ini berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.
Baca juga: Buat SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Berikut Lokasinya di Batam
Baca juga: Begini Cara Buat Akun untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Tersedia Lebih 1800 Loker
Oleh karena itu, di Indonesia, masyarakat membuat surat ini demi mendapat pengakuan bahwa mereka tidak memiliki catatan kejahatan atau tindakan kriminal di data yang tercatat di kepolisian.
Cara membuat SKCK online untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN
Melansir kontan.co.id, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan pendaftaran secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Biaya untuk membuat SKCK adalah Rp 30.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.
Membuat SKCK baru
Berikut persyaratan membuat SKCK baru :
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.