TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penjabat (Pj) Wali kota Tanjungpinang, Hasan menanggapi santai pemanggilan dirinya oleh penyidik Polres Bintan.
Pemanggilan ini terkait permasalahan lahan di wilayah hukum Polres Bintan.
Hasan diketahui pernah menjadi camat di Kabupaten Bintan.
Ditemui sesudah menghadiri kegiatan di Kejati Kepri, Senin (25/3), Hasan mengaku belum mendapat surat panggilan dari Polres Bintan.
"Belum ada dapat, tidak ada surat," ucapnya.
Hasan langsung menjawab akan menunggu surat resmi jika diminta menjadi saksi terkait lahan.
"Oh terkait lahan, nanti kami tunggu suratnya," terangnya.
Saat ditanyakan apakah hari ini, Senin (25/3) kemarin telah dipanggil, Hasan hanya menjawab tidak mengetahui, dan belum dapat surat panggilan.
"Tidak tahu, dan belum dapat surat panggilan. Kalau terkait lahan biasalah, bekas lurah, camat. Palingan dimintai keterangan," katanya.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan terkait sudah adanya pemanggilan Pj Walikota Tanjungpinang sebagai saksi terkait pemalsuan surat lahan pada Senin (25/3/2024) kemarin.
Namun, Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan tidak bisa hadir dikarenakan alasan sedang dinas.
Baca juga: Kekeringan di Tanjungpinang, Sumur Milik Zamira Jadi Tempat Pengaduan Karena Tak Pernah Kering
"Nanti kami akan layangkan surat pemanggilan kedua yang direncanakan pekan depan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News