TRIBUNBATAM.id, BATAM - Praktisi Hukum Batam Doby Agustinus Situmorang mengatakan pemilu ulang itu mungkin.
Permohonan 01 dan 03 lebih menitikberatkan ditetapkan Gibran pada saat peraturan KPU belum diubah. Namun syarat-syarat yang dikabulkan formil dari suatu calon.
"Kita lihat status Gibran, putusan MK dapat melenggang Wapres tanpa perlu ada mekanisme perubahan itu menjadi hukum yang berlaku. KPU bisa saja menggunakan itu," kata Doby dalam MLC Tribun Batam, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: VIRAL di Medsos, Tiga Pria di Batam Tenteng Sajam, Ternyata Mereka Penyandang Disabilitas
Ia melanjutkan kalau untuk diskualifikasi peserta sangat berat. Doby belum lihat secara konkrit ada pelanggaran perhitungan suara. Sehingga kalau diulang, hasilnya akan kabur.
"Secara formil dan materil sangat jauh. PSL mungkin," katanya.
Tim 01 dan 03 mengedepankan Gibran tidak sesuai aturan PKPU. Apabila disandingkan dengan yang saat ini tidak mungkin.
Baca juga: Adu Spesifikasi dan Harga HP iPhone 15 Pro Vs Google Pixel 8 Pro, Mana yang Lebih Giras?
"Setelah membaca permohonan, narasi yang lebih banyak dibangun. Tidak ada bukti yang terukur. Kita harapkan pasangan paslon yang bersengketa melakukan permohonan ini, harus dijelaskan dan melengkapi bukti-bukti," kata Doby. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi).
Baca berita lainnya di Google News