TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit, Kabupaten Bintan, Ferdi Yohanes mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dimana PK terdakwa diajukan oleh Penasehat Hukumnya, Soekaryono melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2024).
Novum diberikan oleh saksi Heni Kusiti Yan, merupakan istri dari terpidana Ferdi Yohanes saat persidangan yang digelar disana.
Dalam persidangan, saksi Heni yang menggunakan baju putih dan celana coklat itu mengatakan, bahwa dirinya ingin memberikan barang bukti (novum) baru yang baru didapat olehnya berupa kepemilikan tanah yang merupakan milik terpidana.
"Saya temukan sekira November 2023 lalu yang mulia," singkat Heni di hadapan Majelis Hakim.
Setelah itu bukti (Novum) yang diajukan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fauzi mengatakan akan mengirimkan novum tersebut ke Mahkama Agung (MA).
Baca juga: Roni Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas via Restorative Justice Cabjari Natuna
"Saya trima Novumnya, dan akan mengirimkan ke MA," ucap Pimpinan Majelis Hakim.
Usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Soekaryono mengatakan, dalam proses PK ini ada beberapa hal yang disampaikan olehnya ke Majelis Hakim.
Pertama, perihal adanya novum, yaitu bukti baru terkait kepemilikan tanah di Kelong dan Air Glubi Kabupaten Bintan itu nyata adalah milik dari terpidana.
Selain itu, selaku kuasa hukum terpidana melihat adanya kekhilafan Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Menurutnya, seharusnya perkara-perkara lainnya yang berkaitan dengan perkara itu adalah perkara perdata.
"Adanya pertentangan putusan, dimana terdakwa lainnya yang saat ini sudah diputuskan bebas, yang langsung berhubungan dengan terpidana itu tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim," jelasnya.
Soekaryono juga menjelaskan, bahwa untuk sidang disini hanya menerima, dan meneruskan ke MA.
"Tapi nanti seluruhnya yang menilai, kajian dan pertimbangan nantinya MA yang menutuskan," tutupnya.
Sementara itu, sebelumnya Terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, Ferdi Yohanes dihukum pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Sabu 20 kg Diselundupkan Pakai Kapal Kayu ke Batam, Diambil di Pulau Kasu Belakang Padang
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir serta didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sementara untuk Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 7.590.778.904,00 yang telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa sehingga UP nihil.
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Ferdi Yohannes, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Dalam kasus ini terdakwa Ferdi Yohanes juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.590.778.904,00, atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
Perbuatan tersebut diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (Terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan.
Kemudian, Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian kerja dengan saksi Hendra Ayeksa, selaku Direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Globi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
Atas perbuatanya, terdakwa Ferdi Yohanes didakwa pasal berlapis, dakwaan Primer, melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selanjutnya, dalam dakwaan subsidair melanggar pasal pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 KUHP.(als)
Caption: Foto suasana saat saksi Heni Kusiti Yan, istri dari terpidana Ferdi Yohanes menyerah Novum saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.(alfandi)
Baca berita lainnya di Google News