TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, bongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional, dan amankan barang bukti 40 ribu butir ekstasi dan 25 kilogram sabu.
Dalam konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran Narkotika di Kantor BNN Kepri, Kabid Berantas dan intelijen BNNP Kepri, Kombes pol Bubung Pramiadi menjelaskan kronologis pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama bulan Maret 2024, dimana barang bukti yang disita dari dua kasus yang diungkap BNN Kepr.
Untuk kasus 40 ribu butir ekstasi dan 4 kilogram sabu berhasil diungkap BNN Kperi pada Kamis (21/3/2024) di salah satu hotel di Kota Batam yang dibawa oleh satu orang pelaku yakni ZF (45) warga negara Indonesia.
Dari hasil pengembangan bahwa 40 ribu Butir ekstasi tersebut dan 4 kilogram sabu akan dikirim ke Palembang, sementara dari pengakuan pelaku barang haram tersebut di dapatkan dari Karimun.
"Untuk sumber barangnya diketahui dari Malaysia, pelaku mengambil barang tersebut di Kabupaten Karimun dengan sistem transit," kata Bubung.
Kasus tersebut saat ini masih dikembangkan karena jaringannya sistem putus. "Kita masih kembangkan siapa pengirimnya, siapa yang pesan dan orang yang terlibat di dalamnya," kata Bubung.
Baca juga: H-7 Lebaran , Pemudik Mulai Memadati Pelabuhan Pelni Batuampar Batam
Selanjutnya kasus pengungkapan peredaran narkotika yang yang kedua yakni penangkapan terhadap DD (26) dengan barang bukti 21 kilogram sabu disalah satu hotel di Batam pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
"Kasus ini perjalanannya sangat panjang, dimana barang haram tersebut hendak dikirim ke Palembang, dan kita terus mengikuti pelaku sampai berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Palembang yakni HN (50), JL (52), dan YS (46)," kata Bubung.
Selanjutnya setelah barang haram tersebut tiba di Palembang, barangnya dibagi dua dan sebagaian he dakwah dikirim ke Jakarta. "Kita mengikuti pelaku sampai ke Jakarta dan di jakarta kita mengamankan AM (26) di Jakarta Barat," kata Bubung.
Baca juga: Pemkab Anambas Gelar Doa Bersama Sambut Mudik Lebaran 2024
Dia mengatakan setelah mengamankan satu pelaku di Jakarta kasus tersebut terputus.
"Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan di edarkan di Palembang dan Jakarta," kata Bubung.
Sementara dari hasil pengungkapan kasus tersebut Bubung mengatakan bahwa Batam hanya sebagai tempat transit peredaran narkotika dari Malaysia ke berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Sebagai Wadah Kreativitas, BUMN Gelar Program Gagasan Eco untuk Insan BUMN Lebih Peduli Lingkungan
"Kita juga memastikan sampai saat ini belum ada informasi mengenai keberadaan pabrik narkotika di Kepri, beberapa pulau di yang tak berpenghuni di Kepri sudah kita jelajah namun informasi dan hasilnya nihil," kata Bubung.
Sementara untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
Baca berita lainnya di Google News