TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyidik Polres Bintan menetapkan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka.
Pria kelahiran Tanjungpinang sekaligus mantan Camat Bintan Timur itu menjadi tersangka kasus lahan di Bintan.
Ia diduga terlibat memalsukan dokumen lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Selain Pj Walikota Tanjungpinang, penyidik Polres Bintan juga menetapkan Kabid Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.
Muhammad Riduan ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop.
Sementara Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 23 orang saksi.
Termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.
Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016.
Sebelum berstatus tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan sempat berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan.
Pemanggilan pertama sebagai saksi itu, sejatinya berlangsung Senin (25/3).
Polres Bintan kemudian menjadwalkan kembali pemanggilan Pj Walikota Tanjungpinang itu sebagai saksi.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan membantah jika ia mangkir dari panggilan penyidik Polres Bintan.
Ia menjelaskan mengapa dirinya berhalangan hadir pada pemanggilan Senin (25/3).
Baca juga: BREAKING NEWS - Pj Walikota Tanjungpinang dan Kapolresta Datangi Pasar KUD yang Terbakar
Penyidik Polres Bintan sebelumnya memanggil Pj Walikota Tanjungpinang sebagai saksi terkait kasus lahan yang dilaporkan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Hasan ketika itu membantah jika ia mangkir dari panggilan penyidik Polres Bintan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan surat panggilan pertama dari Polres Bintan.
Hanya saja secara teknis dirinya baru menerima surat panggilan sekira pukul 12.00 WIB, ketika dirinya sampai di rumah, Senin (25/3/2024) lalu.
Dimana saat itu selesai Paripurna DPRD, dirinya ingin pergi ke kegiatan evaluasi Kemendagri di Jakarta.
Karena kegiatanya pagi, dirinya berangkat lewat Batam di sore hari.
Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Janji Bantu Mesin Tani Kepada Kelompok Tani Saat Panen Cabai
"Mangkir itu tidak ada. Setahu saya kata mangkir itu tidak mengindahkan. Dalam konteks ini, saya mengonfirmasi penyidik dengan menyampaikan tidak bisa hadir," kata Hasan saat ditemui usai Gerakan Pasar Murah (GPM) di halaman parkir Areca Park Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024).
Berikut Deretan Fakta Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka
Penjelasan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
"Kami tetapkan ketiganya pada hari ini," kata Riky kepada Tribun Batam, Jumat (19/4/2024) sore.
Ia menjelaskan jika ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
Riky menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Kami sedang koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk masing-masing tersangka," kata Kapolres Bintan.
Polres Bintan segera menyurati Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua orang lainnya pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Hasan Tenangkan Istri dan Anak Usai Resmi Jadi Tersangka Oleh Polres Bintan
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi Tribun Batam.
"Kami juga akan komunikasikan dengan Kejaksaan Negeri Bintan soal kelanjutan kasus ini," ungkap Riky.
Disinggung soal kapan ketiga tersangka akan dipanggil, Riky belum bisa memastikan jadwalnya.
Ketiga tersangka dalam kasus lahan di Bintan ini memang belum ditahan. Kapolres menilai, ketiga tersangka masih kooperatif. Mulai dari pemeriksaan hingga penetapan tersangka.
"Kita sama-sama tunggu saja, dan tentu semuanya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Riky.
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Soal Status Tersangka
Terpisah, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menuturkan, ia sudah mengetahui terkait penetapan tersangka yang dialamatkan kepadanya dalam kasus lahan di Bintan.
"Terkait hal itu sudah saya tahu," katanya di Tanjungpinang.
Menurutnya, prosedur hukum telah ia ikuti.
Mulai dari dimintai keterangan di tahun 2022 lalu, dan terakhir kemarin.
Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Penuhi Panggilan Polres Bintan Soal Kasus Lahan
"Namanya camat, kita memang berurusan dengan administrasi pertanahan," terangnya.
Saat disinggung dengan ditetapkan tersangka, apa ada upaya hukum, Hasan menyebutkan, dirinya akan melihat nanti terlebih dahulu.
"Soalnya baru berapa jam ditetapkan (tersangka) oleh Polres Bintan. Nanti kami akan konsultasikan dulu,” terangnya.
Hasan Siap Mundur dari Pj Walikota Tanjungpinang
Hasan juga mengaku akan membuat surat pengunduran diri sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.
Surat pengunduran diri itu bakal ia buat secara pribadi.
“Jadi saya harus membuat surat pengunduran diri secara pribadi,” jelasnya.
Hasan juga menyebut jika Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengetahui status tersangkanya.
Hasan juga sudah memberitahu statusnya sebagai tersangka kasus lahan di Bintan ke Kemendagri.
Ia menyebut, Kemendagri juga mau mendengar langsung dari Hasan kasus hukum yang menjeratnya.
"Mereka harus tahu kronologisnya. Bisa saja dipanggil ke Jakarta dulu. Intinya saya sudah laporkan tadi kepada staf khusus Mendagri,” ujarnya.
Tenangkan Anak Istri
Setelah resmi sebagai tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan langsung kepikiran keluarganya.
Ia faham, semua jabatan yang ia emban di pemerintahan pasti punya resiko.
Hanya saja, ia tidak ingin nantinya hal ini menjadi beban pikiran bagi anak dan istrinya.
Dia menyebutkan, setelah resmi menjadi tersangka Hasan akan memberitahu Sang Istri dan Anaknya.
Tujuan Hasan tidak lain adalah untuk menenangkan keluarganya terkait kasus yang menimpanya.
Hal itu diutarakan orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang itu dengan lepas kepada Awak Media saat dijumpai di Rumah Dinasnya, Jumat (19/4/2024).
"Terkait hal ini saya pasti beritahu kepada anak dan istri saya. Nanti saya pulang dulu kerumah dan saya dudukkan kepada anak dan istri saya," terangnya dengan nada lembut dan lugas.
Risiko Jabatan
Kepada awak media yang menjumpainya di Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang, Jumat, Hasan menyebut, kasus hukum yang menjeratnya merupakan risiko jabatan.
Hasan mengakui dia lalai dalam hal ini. Kelalaiannya itu karena menandatangani dokumen terkait lahan, yang belakangan diketahui ada masalah tumpang tindih kepemilikan di sana.
"Saya lalai buat surat lahan. Tapi sebenarnya dimediasi sudah selesai. Ada pengembalian uang juga," kata Hasan.
Namun Hasan tak mengerti perkembangan selanjutnya hingga dia ditetapkan tersangka.
"Saya nggak ngerti. Mungkin ada proses hukum yang lain. Sebagai seorang ASN, saya harus taat hukum," ujarnya.
Hasan mengaku menerima nasib yang dialaminya ini.
"Ini risiko jabatan. Saya terima. Tapi nggak ada hal yang saya mengambil keuntungan. Itu nggak ada," tegas Hasan.
Ia menyebut, jabatan camat dan lurah memang mengurusi administrasi pertanahan. Masalah tumpang tindih biasa terjadi dan untuk mediasi juga membutuhkan waktu.
"Camat dan lurah sifatnya pelayanan," ujarnya.
Hasan menerangkan, lahan yang dipermasalahkan sebenarnya pernah dibebaskan PT Expasindo sekira 1990 lalu. Namun dari 100an hektare lahan, belum seluruhnya dibebaskan. Itu terkait kepemilikan masyarakat di sana. Surat terkait tanahnya juga masih ada.
"Tahap 1 sebenarnya sudah selesai sebelum lebaran, ada pengembalian uang juga. Progresnya juga sudah diketahui si pemohon. Kita komunikasi terus," kata Hasan menerangkan upaya mediasi yang telah dilakukan.
Respons Wagub Kepri Marlin Agustina
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Ia mengatakan, lebih memilih menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang berlaku. Marlin mendoakan, semoga proses hukum yang tengah menimpa salah satu bawahannya itu agar berjalan lancar.
"Saya belum tahu apakah akan ada pendampingan hukum atau tidak, bisa ditanyakan kepada pak Gubernur (Gubernur Kepri, Ansar Ahmad)," ujar Marlin, ketika diwawancarai di Batam, pada Sabtu (20/4/2024).
Marlin tidak banyak berkomentar seputar kasus tersebut. Ia hanya berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Pihaknya berharap, para pejabat dan pegawai Pemprov Kepri tetap menjalankan tugasnya sesuai tupoksi dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Ia pun memberi imbauan bagi para pejabat di lingkungan Pemprov Kepri agar berjalan sesuai dengan aturan yang mengikat.
"Termasuk diri saya sendiri, sudah ada undang-undang yang mengatur sesuai tupoksi saya. Kalau kita berjalan di koridor yang sudah ditentukan, maka saya rasa tidak akan terjadi apa-apa," tambah Marlin Agustina. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ronnye Lodo Laleng/Dewi Haryati/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News