TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.
Yang menarik, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada tanggal cantik, Rabu (24/4/2024).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming rencananya akan menyampaikan pidato mereka hari ini sesudah penetapan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024.
"KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam sidang pleno tersebut," ucap anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa (23/4) malam.
KPU RI dijadwalkan menggelar sidang pleno terbuka penetapan perolehan suara sah Pilpres 2024.
Tepatnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan sengketa yang diajukan kubu Anies Baswedan - Cak Imin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Penetapan itu mirip sebagaimana KPU RI lakukan pada 20 Maret lalu melalui Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 sebelum diajukan gugatan ke MK.
"Susunan acaranya sama seperti kami menetapkan hasil pemilu," ucap Idham kepada Kompas.com.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
KPU RI mengeklaim telah mengundang Presiden RI Joko Widodo serta Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk hadir dalam penetapan Prabowo-Gibran.
Ketua DPR RI yang juga putri Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, serta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga disebut masuk daftar undangan.
Baca juga: Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Setelah Gugatannya Diterima PTUN
Manuver PDIP
Di tempat terpisah, PDIP meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024.
Tim Hukum DPP PDIP mengklaim gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima pencalonan pasang nomor urut 2 itu ternyata diterima PTUN untuk disidangkan.