TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah warga Kampung Tua Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih hidup dalam bayang-bayang penggusuran.
Tidak hanya hidup dalam bayang-bayang penggusuran, sejumlah warga Batam di sana bahkan rela bertahan meski permukiman mereka kerap terjadi banjir.
Wacana penggusuran di Batam itu muncul setelah muncul surat peringatan kedua yang ditandatangani Kasatpol PP Batam, Imam Tohari.
Dalam surat peringatan kedua itu, warga diminta segera membongkar bangunan terhitung 23 April 2024 hingga 25 April 2024.
Surat peringatan kedua itu diterima warga Tembesi Tower pada 22 April 2024.
Tepatnya, bagi mereka yang tinggal lebih dari row 100.
Langkah pembongkaran itu disebut-sebut sebagai dampak pelebaran jalan di Batam.
"Sudah rapat dengar pendapat (RDP) dan dibahas bersama DPRD Batam, kami buka semua. Ternyata tidak sinkron BP Batam dan Pemko Batam," ungkap Ketua RW 016, Fahrudin, Kamis (25/4/2024).
Ia menjelaskan jika data BP Batam yang diungkap saat RDP di DPRD Batam jika row 100 meter.
Fahrudin menyebut jika patok sudah terpasang.
Bahkan PL BP Batam yang mereka pegang juga menyebutkan jika row 100 meter.
Mereka kaget ketika row berubah menjadi 150 meter.
Baca juga: Kisah Warga Tembesi Tower, Bertahan Dalam Rumah Meski Kondisi Banjir Sepinggang
"Kalau memang ada penambahan hingga 150 meter harus ada asas keadilan, bukan hanya masyarakat Tembesi Tower saja," tegasnya.
Ia juga menyoroti surat peringatan kedua yang dikeluarkan Kepala Satpol PP Batam.
Dalam pertemuan dengan DPRD Batam, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan jika surat peringatan pertama untuk warga segera dicabut.