TRIBUNBATAM.id - Program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah diberlakukan pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
Salah satu program bantuan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan utama memberikan bantuan biaya pendidikan kepada anak-anak dari keluarga miskin.
Tujuan utama dari KIP adalah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin.
Dengan menyediakan bantuan biaya pendidikan, pemerintah berharap anak-anak dari keluarga miskin tetap dapat mengakses pendidikan formal tanpa terkendala oleh masalah finansial.
Pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari program ini.
Total dana yang dialokasikan untuk PIP tahun 2024 mencapai Rp 13,4 triliun, dengan besaran bantuan yang bervariasi mulai dari Rp 450.000 hingga Rp 1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan.
Melansir kompas.tv, Kemendikbudristek telah meluncurkan sistem pengecekan online yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk memudahkan siswa dalam memantau status pencairan dana ini.
Baca juga: Panduan Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2024, Ini Syarat dan Cara Mengaksesnya
Baca juga: Prosedur dan Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan mulai Penyakit Umum, Berat, dan IGD
Cara Mengecek Saldo dan Status Pencairan Dana PIP :
- Kunjungi Situs PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat yang terkoneksi internet.
- Di halaman utama, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom pencarian penerima PIP.
- Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang disediakan oleh sistem untuk memastikan keamanan data.
- Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk memproses informasi.
- Setelah proses pencarian selesai, informasi terkini tentang status pencairan dana bantuan akan ditampilkan pada layar.
Kemendikbudristek bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai bekal menghadapi berbagai tantangan masa depan.
Penerima PIP 2024
- Peserta Didik pemegang KIP Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (*)
(*/TRIBUNBATAM.id)