KESEHATAN

Prosedur dan Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan mulai Penyakit Umum, Berat, dan IGD

Dengan mengatahui cara untuk mengklaim asuransi berobat ini, maka peserta tidak akan mendapatkan kesulitan dalam menikmati pelayanan kesehatan BPJS.

Ist
Foto ilustasi Petugas menangani Pengaduan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan ketika sakit atau memeriksa kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Namun ada ketentuan dan tata cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan.

Termasuk fasilitas kesehatan yang dimanfaatkan sesuai kelas yang diambil.

Dengan mengatahui cara untuk mengklaim asuransi berobat ini, maka peserta tidak akan mendapatkan kesulitan dalam menikmati pelayanan kesehatan BPJS.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.

Adapun BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit.

Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi. 

Baca juga: Panduan Bayar Iuran BPJS Kesehatan melalui Aplikasi myBCA Tanpa Ribet 

Baca juga: Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 secara Online, Penuhi Syarat Ini

Beberapa jenis kelas BPJS yang disediakan, yaitu :

  • Kelas 1: Kelas ini merupakan kelas tertinggi dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas, seperti kamar VIP dan perawatan oleh dokter spesialis.
  • Kelas 2: Kelas ini memberikan fasilitas yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1, namun masih memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan dilakukan oleh dokter spesialis.
  • Kelas 3: Kelas ini merupakan kelas paling terjangkau dan memberikan fasilitas sederhana, seperti kamar yang bersama dengan pasien lain dan perawatan oleh dokter umum.

Selanjutnya, Anda wajib simak tahapan untuk menggunakan BPJS dalam berobat di rumah sakit dan puskesmas.

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan

Pastikan rumah sakit yang ditunjuk atau partner BPJS Kesehatan akan menerima pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur.

Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.

Berikut cara penggunaan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit : 

Pengobatan Penyakit Umum

Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved