Pertama, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas.
Jalur afirmasi dapat dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan.
Baca juga: Ombudsman Kepri Sampaikan Temuan PPDB ke Anggota DPD RI Ria Saptarika
Selanjutnya, jalur prestasi harus melampirkan bukti-bukti atau surat keterangan lomba yang memperoleh juara. Peserta didik melampirkan lapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil.
Adapun untuk kuota, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendikbud.
“Kuota kita ajukan permohonan ke Kemendikbud sesuai kondisi Batam, dan saat ini kita masih tunggu jawaban,” katanya.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News