ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad merespons persoalan sektor tambang galian C jenis batu dan pasir di Kabupaten Anambas.
Respons orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri itu setelah adanya penertiban pengoperasian dari aparat penegak hukum.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Lantaran belum adanya dokumen perizinan atau legalitas tambang para pelaku usaha atau kelompok usaha di sana.
Ansar saat ditemui pada kunjungan kerjanya (kunker) di Anambas, mengaku tidak mengetahui jika ada lokasi tambang di Anambas.
Baca juga: Gubernur Kepri Serahkan Bantuan Total Rp 7,45 Miliar untuk Masyarakat Siantan Anambas
Bahkan dari Dinas ESDM Kepri, ia merasa belum mendapatkan informasi adanya perizinan tambang beroperasi yang dikeluarkan di wilayah Anambas.
"Saya gak tahu ya, galian C itu kan izinnya di provinsi. Tapi ini saya kira gak ada provinsi mengeluarkan izin tambang di sini ya," ucapnya saat dijumpai di Tarempa, Senin (6/5/2024).
Guna merespons hal itu, ia akan mengkroscek kembali untuk memastikannya di dinas provinsi terkait.
"Nanti kita cek dululah ya. Nanti saya salah-salah jawab malah jadi masalah pulak," sebutnya.
Kendati demikian, menurut Ansar, bila material tersebut dibutuhkan dan berada di wilayah yang aman, maka izinnya dapat diproses.
"Intinya kalau itu material yang dibutuhkan dan di kawasan yang aman, kita bisa bantu nanti proses karena kan di sini butuh juga. Dari pada mereka ambil ilegal, nanti kita dudukkan dulu lah ya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas Kepulauan Riau menggelar sosialisasi prosedur dan tata cara usaha pertambangan rakyat, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Resmikan Ponton HDPE Pelabuhan Tarempa, Akses Warga Anambas Makin Lancar
Berlangsung di ruang rapat, Kantor Bupati Anambas, sosialisasi ini melibatkan sejumlah pelaku usaha tambang galian C. Mereka berdialog langsung dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri.
Dihelatnya sosialisasi prosedur dan tata cara usaha pertambangan rakyat ini, setelah terhentinya aktivitas tambang batu dan pasir pelaku usaha baru-baru ini.
Informasi yang dihimpun, penghentian aktivitas tambang tersebut disebabkan karena para pelaku usaha belum mengantongi dokumen izin.
Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Anambas, Ody Karyadi mengatakan, sosialisasi prosedur dan tata cara usaha pertambangan rakyat ini penting sebagai pedoman bagi para pelaku usaha.
Lewat dialog bersama Dinas ESDM Provinsi Kepri, terungkap bahwa baru dua lokasi di Anambas yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dua lokasi itu berada di Pulau Jemaja yakni di Landak dan Kuala Maras.
"Jadi sementara ini untuk beberapa lokasi lainnya yang ada aktivitas tambang galian C belum ditetapkan WPR, termasuk di Pulau Siantan maupun di Pulau Palmatak," ucapnya saat dikonfirmasi.
Menanggapi permintaan fasilitasi aktivitas tambang tersebut, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan desa dan kecamatan.
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Sapa Warga Anambas di Tarempa Sekaligus Beri Bantuan
"Jadi nanti supaya dibuat usulan baru WPR di beberapa pulau yang belum, pihak kecamatan merekap dokumennya dulu baik pelaku usahanya maupun lokasi tambanganya, setelah itu diajukan ke kami Pemkab," sebutnya.
Ody melanjutkan, setelah perekapan dokumen dari kecamatan tersebut, pihaknya akan melanjutkan usulan tersebut ke provinsi untuk diterbitkan Kementerian ESDM.
"Mekanisme yang kami maksud ini untuk pertambangan rakyat ya. Tapi dalam penetapan WPR itu masih ada tahapan kelengkapan dokumen kajian teknis dan dokumen kajian lingkungan," ungkapnya.
Ia menyebutkan, kelanjutan WPR ini adalah keluarnya izin pertambangan rakyat (IPR) untuk kemudian menjadi landasan pelaku usaha melakukan aktivitas pertambangan.
"Hanya yang saat ini masih perlu kami koordinasikan ke provinsi siapa yang menyusun dokumen tersebut. Apakah daerah atau provinsi, sementara tadi jawaban dari provinsi belum ada kejelasan, nanti kami akan tindaklanjuti lagi," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca berita lainnya di Google News