Tren Rujukan Pasien ODGJ di Anambas 2025 Menurun, Dinsos Baru Rujuk 1 Orang ke Batam

Dinsos PPA Anambas catat, tahun 2025 ini baru satu pasien ODGJ yang dirujuk ke Batam. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya

Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
BERI KETERANGAN - Kepala Dinsos PPA Anambas Usman menyebut tren rujukan kasus pasien ODGJ di Anambas 2025 menurun, Selasa (12/8/2025). Tahun ini satu orang dirujuk ke Batam 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Hingga Agustus 2025, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPA) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hanya merujuk satu pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Angka ini terbilang jauh menurun bila dibandingkan dengan dua tahun berturut-turut ke belakang.

Dinsos PPA mencatat, tahun 2024 kasus ODGJ yang dirujuk ada sebanyak tujuh pasien, sementara tahun 2023 sebanyak 13 pasien.

Kepala Dinsos PPA Anambas Usman mengatakan, dari angka ini tren kasus ODGJ di Anambas tahun ini menurun signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah trennya menurun. Memang tahun ini belum habis, tapi ya kita berharap semoga tidak ada lagi pasien rujukan atau yang alami gangguan ODGJ di Anambas," ucapnya, Selasa (12/8/2025).

Usman menerangkan, untuk satu pasien ODGJ yang diketahui laki-laki ini baru saja dirujuk April 2025 lalu.

Adapun ODGJ warga Anambas yang dirujuk merupakan kategori dengan pasien risiko tingkat tinggi atau parah.

Sejauh ini, mereka para penderita gangguan kesehatan mental itu dirujuk ke RS Soedarsono, Kota Batam, Provinsi Kepri.

"Pasien-pasien yang kami rujuk ini yang sudah kategori mengganggu kenyamanan atau yang mengusik warga. Tentunya ini juga atas persetujuan pihak keluarga, kalau tak diizinkan kami tak bisa juga," ujarnya.

Dalam proses perujukan ke Batam, proses keberangkatan dan pengobatan pasien mendapat pendampingan dari Dinsos-PPA.

Termasuk pasien mendapat pengawalan langsung oleh tenaga medis dan petugas Dinsos PPA.

"Selama perjalanan ini pengawasan melekat karena khawatir mengganggu penumpang lain. Ya kebetulan perjalanan kan pakai kapal feri, karena di Anambas belum ada dokter spesialis ODGJ," sebut Usman.

Untuk proses pengobatan selama dirujuk, biasanya memakan waktu hingga satu bulan.

Jika kondisi telah membaik, pasien akan diantar pulang kembali ke Anambas.

Usman tak menampik, setelah selesainya pengobatan dari RSJ, tak sedikit dari para pasien yang kerap mengamuk, mengganggu kenyamanan lingkungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved