PEMILU 2024

Arti Kode Nomor Perkara Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang di MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SENGKETA PEMILU 2024 DI MK - Menguak arti kode nomor perkara sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Batam dan Tanjungpinang yang masih berproses di MK. Sidang lanjutan 14 Mei 2024. Foto Ketua MK Anwar Usman bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Panitera MK Muhidin saat Sidang Pengucapan putusan uji materiil batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin (16/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

TRIBUNBATAM.id - Sidang sengketa hasil Pileg 2024 Kepri masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat dua perkara yang bakal kembali bersidang di MK terkait sengketa hasil Pileg 2024 di Kepri.

Selain Kota Batam, sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2024 juga berasal dari Kota Tanjungpinang tepatnya dari Paretai Golkar sebagai pemohon.

Sidang lanjutan tersebut rencananya akan digelar pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 08.00 WIB.

Mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak jadi agenda sidang lanjutan MK yang berlokasi di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Khusus untuk Partai Golkar dengan nomor perkara 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024.

Sementara pemohon pada sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Batam merupakan diajukan Deni Firzan sebagai pemohon.

Adapun nomor perkaranya 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024.

Lantas, adakah yang tahu makna dibalik nomor perkara sidang sengketa hasil Pileg 22024 di Batam dan Tanjungpinang itu?

Ternyata, terdapat arti di balik nomor perkara tersebut.

Makhamah Konstitusi melalui media sosial Instagram mereka memberi penjelasan jika hal tersebut bertujuan agar lebih memudahkan warga yang ingin mencari informasi perkara PHPU Pileg 2024 di laman MK.

Kita ambil contoh nomor perkara sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Batam dengan nomor perkara
176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024.

Riwayat Perkara Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 di Batam Bisa Dilihat DI SINI

Nah, angka 176 merupakan nomor perkara pada tingkat DPR/DPRD.

Sementara angka 02 merupakan jenis permohonan, apakah dari parpol atau perseorangan.

Sementara nomor 02 merupakan nomor parpol peserta Pemilu 2024.

Halaman
12

Berita Terkini