Penagihan biasanya dilakukan pada jam kerja resmi dan di tempat tinggal atau tempat kerja debitur.
Debt collector biasanya tidak melakukan penagihan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi chat dengan nada mengancam atau meneror.
Debt collector yang resmi tidak akan menggunakan ucapan kasar, ancaman kekerasan, atau menghubungi kerabat debitur untuk mempermalukan.
Mereka juga tidak akan menyita barang-barang milik debitur secara sepihak.
- Proses Penagihan
Debt collector yang resmi akan menjelaskan secara rinci jumlah hutang, denda keterlambatan (jika ada), dan solusi untuk pelunasan hutang.
Mereka harus bisa menjelaskan secara transparan tentang bunga dan biaya lainnya yang berlaku.
Debt collector yang resmi membuka peluang negosiasi dengan debitur untuk mencari kesepakatan tentang jadwal dan cara pelunasan hutang.
Mereka harus menghargai kemampuan debitur dalam melunasi utang.
Jika kita dihubungi oleh debt collector, pastikan untuk melakukan hal berikut minta identitas dan surat tugas mereka.
Tanyakan secara detail mengenai utang yang ditagih.
Jika ragu, hubungi langsung perusahaan pembiayaan terkait untuk verifikasi.
Penagihan Dilakukan Sesuai Norma
Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Debt collector dilarang untuk melakukan hal-hal berikut saat menagih utang, yakni :
- Menggunakan cara ancaman
- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
- Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi hukuman pidana.
Di sisi lain, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, di antaranya:
- Peringatan tertulis
- Denda
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut :
- Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id
- Telepon OJK 157
- Email konsumen@ojk.go.id.
- Jangan lupa untuk menyertakan informasi lengkap agar laporan bisa ditindaklanjuti.
Itulah informasi mengenai dokumen dan ciri-ciri debt collector legal.
Semoga membantu
(*/TRIBUNBATAM.id)