PILKADA KEPRI 2024

KPU Umumkan Pilkada Kepri 2024 NIHIL Paslon Jalur Perseorangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo mengumumkan pelaksanaan Pilkada Kepri atau Pilgub Kepri 2024 nihil paslon jalur perseorangan atau independen.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau, Indrawan Susilo menegaskan jika sampai masa penutupan tidak ada calon independen Pilkada Kepri 2024 yang mendaftar ke KPU Kepri.

Sebelumnya, jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dibuka sejak Rabu tanggal 5 Mei 2024 lalu.

Persyaratannya, bakal calon perseorangan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib didukung minimal 10 persen daftar pemilih tetap.

"Pendaftaran sudah ditutup tadi malam pada pukul 23.59 WIB. Hingga waktu yang ditentukan, tidak ada yang mendaftar. Bisa dipastikan tidak ada calon perseorangan di Kepri," jelas Indrawan, pada Senin (13/5/2024).

Ia menambahkan jika calon perseorangan pada Pilkada Kepri 2024 minimal 10 persen DPT atau 150.974 dukungan.

"Sama halnya dengan syarat calon di tingkat kabupaten/kota," ujar Indrawan.

Baca juga: Ayo Memilih Jingle Pilkada Kepri 2024 Diciptakan Gitaris Band Tiket Asal Kepri Teguh Diswanto

Sementara itu, pendaftaran jalur partai politik dibuka tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, ada rangkaian pemeriksaan kesehatan, kemudian penetapan calon dilaksanakan pada akhir September 2024.

Sesudah ditetapkan, calon kepala daerah akan melakukan kampanye selama 53 hari, kemudian pencoblosan akan jatuh pada tanggal 27 November 2024.

Selain bakal paslon Pilkada Kepri 2024, paslon perseorangan yang nihil juga terjadi di Pilkada Batam dan Pilkada Karimun 2024. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini