POLEMIK TEMBESI TOWER BATAM

ROW Jalan antara BP Batam dan Pemko Berbeda, DPRD Batam Minta Penjelasan

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidak ROW jalan R Soeprapto, depan kampung Tembesi Tower RW 16, Senin (14/5/2024).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - DPRD Kota Batam bersama Satpol PP Pemkot Batam dan Ditpam BP Batam turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan R Soeprapto, tepatnya di depan Kampung Tembesi Tower RW 16, pada Senin (14/5/2024). 

Inspeksi dilakukan untuk memverifikasi masalah pelebaran right of way (ROW) jalan R Soeprapto, depan kampung Tembesi Tower yang bikin warga resah.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto menegaskan, inspeksi harus dilakukan dalam rangka memastikan ukuran pasti ROW jalan yang dimaksud. Pihaknya ingin memastikan apakah ROW yang ditetapkan BP Batam tetap 100 atau berubah menjadi 120.

"Karena perbedaan inilah kami melakukan pengecekan langsung di lapangan, kita mau mastikan,"kata Cak Nur, sapaan Nuryanto.

Dalam elaborasi lebih lanjut, Nuryanto menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan pemerintah yang berdampak pada publik. "Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kebijakan yang mempengaruhi mereka," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - DPRD Batam Datangi Kampung Tembesi Tower, Warga Kaget Ada Buffer Zone

Sebelumnya, warga Kampung Tembesi Tower telah menyampaikan keluhan mereka ke DPRD Kota Batam beberapa kali terkait dengan pelebaran ruas jalan di depan pemukiman mereka. Terdapat perbedaan ukuran ROW antara BP Batam yang menyatakan 100 dan Pemkot Batam yang menyatakan 120. Sidak diharapkan dapat mengklarifikasi selisih luasan ROW tersebut.

Pada kesempatan sama, Nuryanto menanyakan kepada pihak BP Batam mengenai titik awal dan akhir pengukuran ROW. "Di sini ada batas patoknya, dan di sana juga ada. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam penentuan ROW," tambahnya.

Warga Tembesi Tower, sejauh ini menegaskan hanya mengetahui bahwa ROW Jalan R Soeprapto adalah 100. Namun, adanya perbedaan data yang tidak jelas membuat mereka mempertanyakan aturan dan alasan di baliknya.

Baca juga: Pengembang Kawasan Tembesi Tower Batam Tunggu Persetujuan Warga Soal Penggusuran

Sayangnya, dalam sidak tersebut tak satupun dihadiri perwakilan pejabat dari BP Batam ataupun Pemko Batam. Dari Pemko hanya ada Satpol PP Kota Batam dan dari BP Batam hanya ada Ditpam BP Batam. Mereka pun tak bisa memberikan penjelasan resmi.

DPRD Kota Batam menantikan penjelasan resmi dari BP Batam terkait masalah ini. Dokumen yang ditunjukkan oleh Nuryanto selama sidak menegaskan bahwa ROW yang tercatat adalah 100, yang menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan ukuran ROW yang dilakukan oleh Pemkot Batam. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini