TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat membuat SIM C terbaru 2024, cek biaya yang harus dibayarkan.
Mulai tahun 2023 kemarin, Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C akan dibagi menjadi tiga klasifikasi., yaitu SIM C, C I, dan C II.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan standar keselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Sehingga sesuai dengan data dari NTMC Polri.
Pembagian SIM C tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lebih lanjut untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM C.
Sedangkan untuk mendapatkan SIM C II, pemohon harus memiliki SIM C I terlebih dahulu.
Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP Terbaru 2024, Apa Saja Dokumen yang Dibawa?
Syarat membuat SIM C terbaru 2024
Berikut syarat membuat SIM C terbaru yang harus diketahui:
1. Syarat membuat SIM C:
- Sudah berusia 17 tahun.
- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Pasfoto Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun.