Cara dan Syarat Membuat SIM C Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dan syarat membuat SIM C terbaru 2024, cek biaya yang harus dibayarkan, Minggu (19/5/2024). Foto: Ilustrasi SIM C.

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat membuat SIM C terbaru 2024, cek biaya yang harus dibayarkan.

Mulai tahun 2023 kemarin, Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C akan dibagi menjadi tiga klasifikasi., yaitu SIM C, C I, dan C II.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan standar keselamatan bagi pengendara sepeda motor.

Sehingga sesuai dengan data dari NTMC Polri.

Pembagian SIM C tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Lebih lanjut untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM C.

Sedangkan untuk mendapatkan SIM C II, pemohon harus memiliki SIM C I terlebih dahulu.

Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP Terbaru 2024, Apa Saja Dokumen yang Dibawa?

Syarat membuat SIM C terbaru 2024

Berikut syarat membuat SIM C terbaru yang harus diketahui:

1. Syarat membuat SIM C:

- Sudah berusia 17 tahun.

- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Pasfoto Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

- Sudah berusia 18 tahun.

- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

Baca juga: Cara Buka Pesan WA Tanpa Ketahuan Online sehingga Lebih Punya Privasi

- Sudah berusia 19 tahun.

- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Cara membuat SIM C terbaru 2024

Pemohon wajib mengantongi SIM C sebelum mendapatkan SIM C I maupun C II.

Berikut cara membuat SIM C 2024 secara offline:

- Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.

- Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto.

- Ikuti ujian teori.

- Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.

- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.

Berikut cara membuat SIM C 2024 secara online:

Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan Rekening Orang Meninggal untuk Keamanan Data

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.

- Masukkan nomor HP Anda

- Kemudian, lakukan daftar akun dan verifikasi data.

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

- Klik menu "SIM".

- Pilih "pendaftaran SIM".

- Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.

- Ikuti pembayaran pendaftaran SIM.

- Lakukan ujian teori.

- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di kantor Satpas yang sudah dipilih.

- Lakukan ujian praktik.

- SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

Biaya membuat SIM C

Ada beberapa biaya membuat SIM C yang harus di bayarkan.

Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika mengurus pembuatan SIM C, C I, dan C II.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM C terbaru 2024:

- SIM C: Rp 100.000.

- SIM C I: Rp 100.000.

- SIM C II: Rp 100.000.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini