Cara dan Syarat Mencairkan Rekening Orang Meninggal untuk Keamanan Data
Pastikan untuk mengamankan data keuangan orang yang sudah meninggal salah satunya dengan cara mencairkan rekening almarhum agar tidak disalahgunakan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat mencairkan rekening orang meninggal untuk keamanan data.
Setiap orang pasti akan mengalami meninggal dunia.
Waktu hidup tidak bisa diprediksi dan bisa berakhir kapan saja.
Salah satu hal yang sering terjadi dalam kehidupan adalah kehilangan anggota keluarga.
Namun, meskipun begitu kehidupan harus terus berlanjut.
Ketika seseorang telah meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya harus mengurus urusan yang ditinggalkan.
Tak terkecuali termasuk utang dan aset yang ditinggalkan.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK
Salah satu aset yang umum ditinggalkan oleh orang yang telah tiada adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya.
Lalu bagaimana caranya untuk mencairkan rekening bank milik orang yang telah meninggal?
Apakah ada persyaratan yang diperlukan untuk mengamankan data keuangan?
Syarat mencairkan rekening orang meninggal
Berikut syarat mencairkan rekening orang meninggal yang perlu dibawa:
- KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening.
- Sertifikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan).
- Surat kematian.
Kadispenad Ungkap Motif 2 Oknum Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Firasat Kacab Bank BRI sebelum Diculik dan Dibunuh, Pihak Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Oknum TNI Terlibat Kasus Penculikan Bos Bank BUMN Dibayar Rp 100 Juta, Rencanakan Penculikan di Cafe |
![]() |
---|
Cek KUR Mandiri 2025, Ini Tabel KUR Mandiri Rp 50 Juta dalam Kurun Waktu 4 Tahun di September 2025 |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dipilih Acak dan Dibuntuti Lewat Kartu Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.