Cara dan Syarat Mencairkan Rekening Orang Meninggal untuk Keamanan Data
Pastikan untuk mengamankan data keuangan orang yang sudah meninggal salah satunya dengan cara mencairkan rekening almarhum agar tidak disalahgunakan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat mencairkan rekening orang meninggal untuk keamanan data.
Setiap orang pasti akan mengalami meninggal dunia.
Waktu hidup tidak bisa diprediksi dan bisa berakhir kapan saja.
Salah satu hal yang sering terjadi dalam kehidupan adalah kehilangan anggota keluarga.
Namun, meskipun begitu kehidupan harus terus berlanjut.
Ketika seseorang telah meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya harus mengurus urusan yang ditinggalkan.
Tak terkecuali termasuk utang dan aset yang ditinggalkan.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK
Salah satu aset yang umum ditinggalkan oleh orang yang telah tiada adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya.
Lalu bagaimana caranya untuk mencairkan rekening bank milik orang yang telah meninggal?
Apakah ada persyaratan yang diperlukan untuk mengamankan data keuangan?
Syarat mencairkan rekening orang meninggal
Berikut syarat mencairkan rekening orang meninggal yang perlu dibawa:
- KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening.
- Sertifikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan).
- Surat kematian.
Teka-teki Handphone Milik Kacab Bank BUMN yang Tewas Dibunuh, Keluarga Korban Buka Suara |
![]() |
---|
Mahasiswa Ikut Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN, Beri Bocoran Pesan Sensitif dari Bos Buat Korban |
![]() |
---|
Bisa Ajukan KUR BRI dari Rumah, Ini Langkah dan Syarat Mengajukan KUR BRI 2025 |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN Terus Melakukan Perlawanan saat Diculik 4 Orang, Korban Ternyata Ketua Kenpo |
![]() |
---|
Dwi Hartono Pernah Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.