Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pileg 2024 Termasuk Tanjungpinang Kepri Mulai 29 April, Bawaslu Diminta Bersiap
Sepanjang Dapil Kota Batam 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Batam.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.
Melansir laman Mahkamah Konstitusi, pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 39-02-02-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 masuk pada 23 Maret 2024.
Sebulan setelahnya, atau 23 April 2024, Mahkamah Konstitusi meregistrasi permohonan dengan Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi juga telah menerbitkan ARPK dengan Nomor 176-02-02-10/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.
Selanjutnya pada 2 Mei 2024 dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
Baca juga: Arti Kode Nomor Perkara Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang di MK
Termasuk sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dilanjutkan pada 14 Mei 2024 dengan pemeriksaan perkara.
Pada tanggal ini, sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti banyak pihak.
Dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan termasyuk RPH.
Hingga pengucapan putusan atau ketetapan pada 22 Mei 2024.
KPU di Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah terjadinya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong dalam Pemilu DPRD Kota Batam daerah pemilihan (dapil) 2 seperti yang didalilkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
KPU selaku Termohon membantah tidak menyandingkan daftar hadir pada saat rekapitulasi dan/atau dengan memangkas perolehan suara.