TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 12 tersangka dalam aktivitas peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
12 tersangka yang diamankan berasal dari 7 Laporan Polisi yang berbeda dalam kurun waktu Mei 2024, dengan jumlah total 2.107 gram sabu, ganja 5.032 gram, dan 64 butir ekstasi.
Ada 10 laki-laki dan 2 perempuan yang digiring ke halaman Mapolresta Barelang untuk konferensi pers.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang memimpin jalannya ungkap kasus pada Kamis (30/5/2024) siang merincikan satu persatu pelaku dan barang buktinya.
"Pada 7 Mei 2024, berhasil mengamankan pria berinisial BW dengan barang bukti 844 gram sabu dan tkp di Samping ruko Panbil Mall, Mukakuning, Kota Batam. Selanjutnya pada 9 Mei 2024, tersangka W berhasil diamankan di Pelabuhan Rakyat Sekupang dan didapati sabu seberat 490 gram," ujar Kapolresta Barelang.
Baca juga: Kejari Batam Lawan Vonis 1 Tahun Rehabilitasi Terdakwa Narkoba Kombes Agus Fajar Sutrisno
Ia melanjutkan pada 11 Mei 2024, tersangka yang diamankan NU, MA yang merupakan pasangan suami istri, WAH ditemukan 219,03 gram sabu.
"4 paket kecil dengan harga Rp 100 ribu diamankan dari NU, dan diruntut paket itu didapat dari suaminya MA, sedangkan WAH sebagai pembeli paket sabu," kata Kapolres.
Kemudian ia melanjutkan, kasus ke empat pada 20 Mei 2024, ada 4 tersangka M, S, H, dan FR ganja seberat 5.032,35 gram, diamankan di Tembesi, Sagulung yang dikemas kedalam 8 paket ganja.
"LP ke lima pada 21 Mei 2024, tersangka DLH (24) yang diamankan di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batuampar, dengan barang bukti 64 butir ekstasi. Diketahui barang tersebut berasal dari Malaysia," tutur Nugroho.
Pada 25 Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial MBK yang diamankan bersama 503,83 gram di Perairan Pulau Kasu, Belakang Padang.
Baca juga: Sebelum Ditangkap di Apartemen Batam, Pasutri Ini Sewa Kamar Hotel Buat Pesta Narkoba
"Terakhir YA, dimana ia ditangkap di Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dengan barang bukti 49,88 gram sabu, yang dia simpan lewat jalur belakang (dubur) pada 27 Mei 2024," terangnya.
Kepada para pelaku saat ini tengah berada di sel tahanan Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pengungkapan, barang bukti narkotika tersebut pada hari itu juga dimusnahkan dalam alat incenerator dengan cara dibakar dengan suhu tinggi.
Diungkapnya kasus ini merupakan komitmen Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam memberantas narkoba juga dibantu informasi masyarakat yang di wilayahnya terjadi kejahatan narkotika. Untuk para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU tentang narkotika.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News