BATAM TERKINI

Kejari Batam Lawan Vonis 1 Tahun Rehabilitasi Terdakwa Narkoba Kombes Agus Fajar Sutrisno

Kejari Batam ajukan banding atas vonis 1 tahun rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam ke terdakwa narkoba Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Sidang putusan Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno di PN Batam, Rabu (29/5/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap vonis 1 tahun rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, terdakwa kasus narkoba seberat 3,64 gram.

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Bambang Trikoro, didampingi dua hakim anggota, Andi Bayu dan Yuanne Marietta dalam persidangan di PN Batam, Rabu (29/5/2024) lalu.

"Terhitung hari ini, Rabu 29 Mei 2024, JPU menyatakan upaya hukum banding putusan perkara narkotika atas nama Agus Fajar Sutrisno," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan.

Upaya tersebut dilakukan, sebab adanya perbedaan hukum terkait pemidanaan perkara yang menyeret nama perwira Polri melati 3 ini.

Baca juga: Sidang Narkoba di Batam, Kombes Agus Fajar Sutrisno Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, menjatuhkan vonis 1 tahun rehabilitasi dalam sidang putusan yang menyeret mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno di PN Batam.

Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat netto 3,64 gram.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, yaitu 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan rehabilitasi medis selama 2 (dua) bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dengan cara dijalani rehabilitasi. Menjalani pengobatan dan perawatan di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Lido, di Bogor," ujar hakim Bambang Trikoro dalam persidangan.

Hakim mengatakan terdakwa Agus Fajar melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Putusan pidana 1 tahun masa rehabilitasi ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi juga terdakwa.

Baca juga: Sidang Narkoba Atas Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Kembali Ditunda di PN Batam

"Perbuatan terdakwa sudah sepatutnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah narkotika.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan, tulang punggung keluarga, dan memiliki prestasi institusi," tambahnya.

Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa dengan nomor register 145/Pid.Sus/2024/PN Btm meminta waktu untuk pikir-pikir mengenai putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Agus Fajar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved