PUBLIK SERVICE

Imigrasi Dabo Singkep Beri Kemudahan Urus Paspor Bagi Warga Sakit dan Lansia Lewat Si Daing Sultan

Pelayanan Si Daing Sultan merupakan bentuk kepedulian dan inovasi dari Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep kepada warga yang ingin mengurus paspor.

Penulis: Febriyuanda |
FOTO/IST
Bentuk layanan Si Daing Sultan dari Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep seperti saat melayani warga sakit yang ingin membuat paspor. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat inovasi layanan Si Daing Sultan, yang sudah berjalan beberapa tahun ini.

Layanan Si Daing Sultan merupakan kepanjangan dari Imigrasi Dabo Singkep Khusus Lansia dan Kelompok Rentan.

"Si Daing Sultan ini untuk membantu warga yang membutuhkan pelayanan khusus, seperti lansia dan kelompok rentan," kata Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto belum lama ini.

Yanto mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Imigrasi Dabo Singkep melayani pemohon seorang ibu rumah tangga.

Di mana yang bersangkutan atau pemohon layanan paspor tidak bisa datang ke kantor Imigrasi, karena baru saja menjalani operasi.

Namun, pemohon membutuhkan paspor untuk pengobatan lanjutan di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.

Sehingga, lewat pelayanan Si Daing Sultan ini diberikan langsung di rumah pemohon yang sakit itu. 

Baca juga: Imigrasi Lingga Kenalkan Keunggulan e-Paspor, Berikut Syarat Mengurusnya 

Baca juga: Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan

"Kami memahami kondisinya yang tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor Imigrasi, sehingga kami memutuskan untuk memberikan layanan di rumahnya," ungkap Yanto.

Dijelaskan Yanto, untuk layanan Si Daing Sultan dapat diajukan pemohon setidaknya sepekan sebelumnya ke Kantor Imigrasi.

Selanjutkan akan ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi Dabo Singkep.

Setelah permohonan disetujui, dan semua persyaratan dipenuhi, petugas Imigrasi segera melakukan entri data dan datang ke rumah pemohon.

Berikut secara rinci mekanisme pengajuannya :

  • Mengajukan permohonan pelalui Email atau WA 1 Info Si Daing
  • Permohonan akan diproses dan akan dikonfirmasi kemudian

Lengkapi persyaratan pengajuan paspor baru atau penggantian biasa, yakni :

  • KTP fotocopy rangkap 1 disertai yang asli
  • Kartu Keluarga (KK) rangkap 1 disertai asli
  • Akta Lahir/Ijazah/buku nikah fotocopy rangkap 1 disertai yang asli
  • Bawa paspor lama (khusus pergantian)
  • 1 Buah Materai 10.000
  • Jika disetujui, petugas akan mendatangi langsung ke tempat pemohon pengambilan biometrik
  • Membayar Biaya PNBP Paspor
  • Pengambilan paspor 3 hari setelah pembayaran

Informasi lengkap bisa hubungi 0822 8643 6438.

Pelayanan Si Daing Sultan merupakan bentuk kepedulian dan inovasi dari Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep untuk memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang sakit, lanjut usia, atau dalam kondisi rentan, mendapatkan pelayanan yang layak dan tidak terbatas oleh kondisi fisik mereka. 

"Dengan layanan ini, kami berharap bisa meringankan beban warga yang membutuhkan, terutama dalam hal administrasi keimigrasian yang penting untuk pengobatan di luar negeri," ucapnya.

Dirinya berharap, semoga layanan ini terus bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Lingga. (*)

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved