PUBLIC SERVICE
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan
Si Daing Merantau merupakan solusi untuk mengatasi jarak tempuh yang jauh dan biaya tinggi yang diperlukan untuk ke kantor imigrasi.
Penulis: Febriyuanda |
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat inovasi kemudahan dalam kepengurusan paspor.
Kantor Imigrasi Dabo Singkep membuat layanan Si Daing Merantau.
Layanan ini dijalankan, sebagai upaya memberikan kemudahan akses kepada masyarakat di luar Pulau Singkep, yang memerlukan layanan keimigrasian.
Lokasi Kantor Imigrasi Dabo Singkep berada di Kecamatan Singkep, sehingga membuat pemohon di luar pulau terhambat jarak.
Kepala Seksi (Kasi) Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Heldi Khair Raja Ichsan menjelaskan, bahwa Si Daing Merantau adalah inovasi andalan dalam memberikan kemudahan akses ke layanan keimigrasian bagi masyarakat yang jauh dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep atau berada di luar Pulau Singkep.
Si Daing Merantau merupakan solusi untuk mengatasi jarak tempuh yang jauh dan biaya tinggi yang diperlukan untuk ke kantor imigrasi.
"Layanan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelas Heldi.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru secara Online lewat M-Paspor
Dalam praktiknya, layanan ini dilakukan dengan mengunjungi kantor-kantor pemerintah di luar Pulau Singkep.
Belum lama ini, pihaknya melakukan praktik layanan ini di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga, yang berada di Pulau Lingga, Daik.
Heldi menyebut, ada 16 permohonan dalam kepengurusan keimigrasian.
"Meskipun ada 2 permohonan yang mundur, kami tetap melayani 14 permohonan tersebut. Kami juga akan melakukan layanan di Pancur dengan lebih dari 40 permohonan dari masyarakat,” tambah Heldi.
Selain Si Daing Merantau, Kantor Imigrasi Dabo Singkep juga menyediakan layanan Si Daing Sultan, khusus untuk masyarakat di Kabupaten Lingga.
Layanan ini memberikan kemudahan pembuatan paspor bagi mereka yang dalam keadaan sakit atau darurat sehingga tidak dapat datang ke kantor imigrasi.
Heldi menerangkan, layanan Si Daing Sultan merupakan solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang ke kantor imigrasi, terutama dalam kondisi sakit atau darurat.
"Kami siap datang langsung ke lokasi pemohon untuk proses pembuatan paspor jika memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan,” tuturnya.
Bagi masyarakat di Kabupaten Lingga yang membutuhkan layanan ini, mereka dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi Dabo Singkep.
Dengan adanya layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan, pihaknya berharap akses ke layanan keimigrasian menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. (*)
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online Tanpa ke Kantor Disdukcapil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.