Berikut enam bahaya menanti jika tidak memadankan NIK dengan NPWP :
- layanan pencairan dana pemerintah
- layanan ekspor dan impor
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(*/TRIBUNBATAM.id)