KEPRI TERKINI

Guberrnur Kepri Ansar Ahmad Ingatkan Sanksi Tegas ASN Terlibat Judi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ingatkan ASN tentang sanksi tegas jika terbukti bermain judi online.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepri tidak terlibat judi online.

Mantan Bupati Bintan dua periode itu menegaskan, sanksi tegas menanti para ASN yang kedapatan melakukan aktivitas judi online.

Ansar Ahmad menambahkan, sanksi yang akan diterima juga berkaitan dengan edaran Mendagri, Tito Karnavian tentang larangan judi online.

“Tentu kami ingatkan untuk tidak ikut main judi online. Sudah ada kami terima surat edaran itu. Suratnya juga telah disebar,” katanya, Kamis (4/7/2024).

Sementara Polresta Tanjungpinang segera membentuk Satuan Tugas (Satgas), untuk mencegah masyarakat setempat terpengaruh judi online.

Saat ini, Polresta masih menunggu perintah dari Mabes Polri dan Polda Kepri, untuk membentuk Satgas khusus tersebut.

"Presiden juga akan membentuk tim. Jadi dari Mabes ke Polda, dari Polda ke Polres. Karena ini sudah meresahkan," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, adanya judi online ini sangat meresahkan. Apalagi sudah banyak masyarakat yang melapor, terkait judi online dapat membahayakan keluarga.

Selain itu, kata Kapolresta pihaknya juga sudah melakukan pencegahan terpapar judi online di internal Polresta Tanjungpinang.

"Dari hasil razia kemarin masih nihil. Tapi kita tetap antisipasi, karena judi online ini dapat menjangkau semua aspek," tambahnya.

Ia juga meminta kepada warga Tanjungpinang, untuk tidak bermain judi online. Sebab, judi online tidak terdapat keuntungan.

Baca juga: Jurus Polda Kepri Perang Lawan Judi Online, Kapolda Tugaskan Tiap Polres Lakukan Ini

"Hanya menghabiskan materi, lupa waktu dan lupa kerjaan. Jangankan bermain, melihat pun jangan," tutupnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini