PEMBUNUHAN WINA

Motif Pembunuhan Wina di Batam, Sakit Hati Tersangka Berujung Tewasnya Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN WINA DI BATA, - Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus pembunuhan Nelwina Tanjung atau Wina (22) di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024). Polisi mengungkap motif hingga tersangka Jul Bahri (26) tega menghabisi nyawa korban dan berbuat asusila kepadanya.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengungkap motif pembunuhan Wina di Batam dengan tersangka Jul Bahri.

Tim gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang hingga Polsek Sagulung menangkap pria berumur 26 tahun itu di Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Humban Hasudutan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (9/7).

Polisi kembali membawa tersangka pembunuhan Wina di Batam ini melalui Bandara Hang Nadim pada Jumat (12/7).

Dalam konferensi pers pembunuhan di Batam tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan adanya motif sakit hati yang melatar belakangi tindakan pembunuhan yang dilakukan tersangka Jul Bahri (26) kepada Wina atau Nelwina Tanjung.

"Motif tersangka berawal dari sakit hati karena dituduh menggelapkan uang hasil penjualan di toko," ungkap Kapolresta Barelang saat ungkap kasus, Selasa (16/7/2024).

Heribertus mengungkap jika tersangka dari awal memang ada niat untuk berbuat asusila kepada korban.

Rasa sakit hati terhadap korban yang kemudian menguasai tersangka hingga pada saat malam kejadian.

Jul Bahri pun gelap mata menghabisi nyawa wanita kelahiran tahun 2002 itu.

Tak hanya membunuh korban, tersangka mengaku berbuat asusila saat Wina sudah tak berdaya

"Hubungan korban dengan pelaku, hanya hubungan kerja saja. Jadi dia merasa terhina atau merasa remeh dituduhkan menggelapkan uang, hingga dia sakit hati kemudian membunuh korban," sebutnya.

Untuk menutupi perbuatan yang ia lakukan, Jul Bahri sengaja membungkus tubus korban dengan plastik dan beberapa kain agar tidak ketahuan.

Baca juga: Siasat Licik Tersangka Pembunuhan Wina di Batam, Jul Bahri Akui Punya Rasa ke Korban

PEMBUNUHAN WINA - Jul Bahri, tersangka pembunuhan Wina dengan muka tertutup kain di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (16/7/2024). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Kapolresta Barelang itu menyebut, penangkapan tersangka dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 2x24 jam.

Tim menangkap tersangka di rumah keluarganya.

"Waktu pembunuhan itu, dia pamit kepada pemilik toko melalui telepon bahwa dia dapat pekerjaan di luar Batam," tambahnya.

Selain tersangka pembunuhan Wina, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari power bank, uang tunai Rp 100 ribu milik Nelwina Tanjung.

Kemudian beberapa helai kain dan plastik yang digunakan pelaku membunuh korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wina Sampai di Batam, Keluarga Minta Hukum Seberat-beratnya

"Untuk ponsel korban menurut penuturan tersangka sudah dibuang saat perjalanan menuju Medan," sebutnya.

Atas tindakan yang dilakukan, Jul Bahri dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini