NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kantor Cabang BPJS Ketenargakerjaan Kabupaten Natuna telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada penerima manfaat sepanjang 2024.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Andry Fauzan menuturkan, pihaknya sudah menyalurkan total Rp1.176.000.000 bagi penerima manfaat JKM. Santunan itu diberikan kepada 28 keluarga ahli waris dari bulan Januari-Juni 2024.
Berikutnya, untuk penerima bantuan JKK dari bulan Januari hingga Juni 2024 ada enam kasus. Totalnya hampir Rp 85 juta.
"Dari enam kasus itu, tidak ada nelayan yang kita berikan bantuan. Hanya umum saja,” ucapnya, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: 4.187 Nelayan di Natuna Kepri Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Masuk Segmen BPU
Sedangkan untuk penerima bantuan JKK di tahun 2023 dengan 22 kasus, totalnya mencapai Rp1.097.277.480.
"Kalau untuk tahun 2023 ini dari 22 kasus, ada 2 kasus nelayan yang kita tangani," ungkapnya.
Andry menambahkan, warga yang Bukan Penerima Upah (BPU) dalam program JKK, dan JKM berhak mendapatkan jaminan sosial. Karena mereka bekerja memiliki risiko sosial ekonomi yang akan berdampak pada dirinya dan ataupun keluarganya.
"Jadi warga yang tidak penerima upah juga bisa mengurus dua program BPJS Ketenagakerjaan itu," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News