ANAMBAS TERKINI

KPPAD Anambas Ungkap Kasus Asusila Anak Paling Tinggi, Ada 12 Kasus hingga Juli 2024

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPPAD Anambas, Ronald Sianipar mengatakan, kasus asusila anak menjadi kasus tertinggi dalam tindak kejahatan anak hingga Juli 2024 ini. Foto diambil Kamis (25/7/2024).

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus asusila hingga prostitusi anak di bawah umur belakangan marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus kejahatan anak itu selaras dengan data yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Anambas tahun 2024.

Tercatat dari Januari - Juli 2024, sedikitnya sudah ada 18 kasus kejahatan anak.

Dari total kasus yang ditangani KPPAD itu, tindak pencabulan/persetubuhan (asusila) mendapat peringkat paling tinggi atau dominan.

Baca juga: Bupati Anambas Baru Tahu Temuan Prostitusi Libatkan Anak, Singgung Soal Data

Kasus dominan itu dirincikan ada sebanyak 12 kasus.

Di peringkat kedua, dengan rincian 2 kasus yakni pembullyan.

Sementara kasus nafkah anak, koordinasi kasus anak, kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan terhadap anak, masing-masing tercatat 1 kasus.

Ketua KPPAD Anambas, Ronald Sianipar mengatakan, kasus asusila anak menjadi kasus tertinggi dalam tindak kejahatan anak hingga pertengahan tahun 2024 ini.

"Dibanding tahun lalu 2023 per Desember saja hanya 12 kasus asusila yang kami tangani. Ini baru pertengahan tahun 2024 sudah ada 12 kasus, artinya masih ada sisa beberapa bulan lagi. Semoga saja tidak bertambah," ucapnya, Kamis (25/7/2024).

Kepada Tribunbatam.id, Ronald mengaku miris dengan menonjolnya kasus asusila hingga prostitusi di Anambas.

Apalagi ia menyayangkan, tidak sedikit kelompok anak yang terlibat dalam kasus perbuatan terlarang ini.

Baca juga: Geger Prostitusi Anak di Anambas, P2TP2A Ungkap Kasus Berikut Modusnya

"Sejauh ini kami berupaya optimal sesuai tupkosi kami memberikan layanan perlindungan dan pengawasan terhadap anak. Termasuk sosialisasi dan edukasi kami laksanakan, hanya saja kolaborasi ini yang perlu diperkuat bersama pihak sekolah," terangnya lagi.

Terkait kasus asusila anak, Ronald mengatakan, ada juga yang diselesaikan secara mediasi alias kekeluargaan.

Penyelesaian dengan mediasi itu, masih terbilang sedikit dibanding diselesaikan secara hukum.

"Ada juga kasus yang dimediasi tapi trennya lebih kecil dibanding kasus yang ditangani secara hukum," bebernya.

Ia menjelaskan, adanya penyelesaian secara mediasi itu setelah adanya kesepakatan bersama dari pihak korban maupun pelaku.

"Biasanya itu karena sudah ada kesepakatan bersama dari kedua pihak. Nah tapi perlu diketahui, kalau saat mediasi itu kami tidak terlibat dan itu di luar pengawasan kami," tuturnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Adanya Prostitusi Anak di Bawah Umur di Anambas, Transaksi dari Mulut ke Mulut

Pada umumnya, sebut Ronald, terjadinya kesepakatan kedua belah pihak, karena bersinggungan dengan faktor sosial dan budaya masyarakat.

"Ada anggapan di masyarakat kalau kasus ini hal yang biasa karena sama-sama mau dan juga keluarga takut dengan sanksi sosial atau malu," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini