ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sebesar 35.228 pemilih.
Angka DPS yang ditetapkan pada rapat pleno per 10 Agustus 2024 ini mengalami penambahan dari data Pemilu sebelumnya yang bertengger di angka 34.921.
Dari jumlah itu, setidaknya ada sebanyak 307 pemilih yang bertambah masuk pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Anambas.
"Hasil rapat pleno kemarin, jumlah DPS untuk Pilkada Anambas bertambah. Itu setelah melewati proses pencoklitan kami," ucap Ketua KPU Anambas Padillah, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: KPU Natuna Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 57.829 Pemilih, Berkurang 439 Orang
Padillah menjelaskan, terjadinya penambahan pemilih ini karena ditemukannya pemilih pemula yang masuk batas usia memilih.
Selain itu, pihaknya juga mendapati banyaknya pemilih pindah masuk ke Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Jadi faktor pemilih baru dan pemilih pindah masuk ini yang membuat jumlah DPS bertambah," sebutnya.
Penambahan jumlah DPS ini, menurut Padillah, akan melewati tahapan proses yang berkemungkinan dapat berubah.
"Tanggal 18 akan kami umumkan lagi DPS ini melalui PPS di masing-masing desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat barangkali ada yang belum terdaftar ataupun ada yang baru meninggal atau pindah masuk. Kalau itu nantinya clear baru kami tetapkan DPT," terangnya.
Padillah menambahkan, meski jumlah DPS bertambah, namun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada justru berkurang.
Pada Pemilu Februari kemarin, jumlah TPS sebanyak 160 titik, sedangkan di Pilkada nanti jumlah TPS diperkirakan hanya 112 titik.
"Untuk Pilkada 2024 jumlah TPS Anambas berkurang jadi 112 TPS," ungkapnya.
Baca juga: KPU Bintan Tetapkan DPS Pilkada Bintan 2024, Disebut Bertambah Lebih dari Tiga Persen
Ia mengungkapkan, alasan pengurangan jumlah TPS karena mengacu pada Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU RI.
Dijelaskannya, pada UU Pemilu lalu, jumlah maksimal pemilih pada satu TPS sebanyak 500 orang. Namun pada PKPU memperbolehkan 300 orang untuk satu TPS.
Sedangkan dalam UU Pilkada untuk jumlah maksimal pemilih per TPS sebanyak 800 orang. Namun oleh PKPU memutuskan hanya 600 orang per TPS.
"Jadi dengan dasar aturan itu, pemetaan awal maksimalnya 600 pemilih per TPS," kata Padillah. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News