TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kepulauan Anambas turut menanggapi putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Respon itu tentang UU Pilkada mengenai partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerahnya sendiri dengan ketentuan yang diatur.
Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, selama hal itu diatur KPU RI, pihaknya siap menjalankan kebijakan yang baru.
"Kami masih di Jakarta. Terkait hal itu kami masih menunggu arahan dari KPU RI," ucapnya, Selasa (20/8/2024).
Padillah sendiri mengaku sudah mengetahui perihal putusan baru MK tersebut.
Namun untuk menjalankan kebijakan itu, pihaknya akan menunggu tindaklanjut dari pusat baik berupa surat edaran maupun surat keputusan.
Baca juga: Momen Amsakar Achmad Kembali Naik Panggung Saat Ditelpone Surya Paloh di Acara Deklarasi
"Biasanya kan ada juknisnya apa itu berupa surat edaran maupun surat keputusan. Kami nunggu arahan itu," jelasnya.
Terkait salinan putusan MK itu, pihaknya sebut Padillah juga belum menerima.
"Saya dan kawan-kawan yang lain pun sedang cari salinan putusan MK. Jika pun dapat, kami perlu mempelajarinya juga, khususnya untuk daerah Anambas," tukasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Hasil keputusan itu, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan syarat tertentu.
MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Baca juga: Aturan Baru MK Ubah Skema Pencalonan, PDIP Batam Konsolidasi Jagokan Marlin Agustina
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut;
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut