BATAM TERKINI

KPK di Batam Ungkap 3 Strategi Berantas Korupsi, Salah Satunya Lewat OTT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK DI BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengggelar bimtek anti korupsi kepada pelaku usaha Kepri bertempat di Batam, Selasa (3/9/2024).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Batam mengungkap 3 strategi dalam upaya mencegah korupsi di Indonesia.

Dalam bimbingan teknis (bimtek) anti korupsi dengan tema 'Melalui Nilai-nilai Integritas, Kita Wujudkan Pelaku Usaha Anti Korupsi', Plh Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI, Jhonson Ridwan Ginting menungkap strategi itu.

Di antaranya penindakan, pencegahan serta pendidikan masyarakat. 

"Saat ini KPK mempunyai 3 strategi dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Pertama adalah melalui strategi penindakan melakukan operasi tangkap tangan. Sebetulnya ini untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi," ujarnya, Selasa (3/9/2024).

Kedua yakni melalui strategi pencegahan untuk membenahi sistem operasi, sistem prosedur administrasi.

Sehingga kemudian korupsi itu sulit untuk dilakukan.

Upaya ini melibatkan pembenahan sistem operasi dan prosedur untuk menutup celah yang mungkin dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

"Ketiga melalui strategi pendidikan masyarakat dengan menyasar manusia sebagai sasaran utama sehingga kemudian menyadari betapa beratnya tindakan korupsi dan jera," imbuhnya.

Ginting menekankan bahwa ketiga strategi ini memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. 

"Ketiganya tidak dapat berjalan tanpa partisipasi masyarakat juga terhadap para pelaku usaha di Kepri," sambungnya.

Dengan kerjasama yang solid antara KPK dan masyarakat, diharapkan pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan membawa perubahan.

Baca juga: Rawan Terlibat Korupsi, KPK dan Pemprov Kepri Gelar Bimtek bagi Pelaku Usaha di Batam

Sebagai informasi, berdasarkan pengungkapan KPK tahun 2004 hingga September 2023 sudah ada sekitar 1.648 pelaku dugaan korupsi yang ditangani.

Dari jumlah tersebut, 417 di antaranya adalah pelaku usaha yang terlibat dalam kolaborasi korupsi dengan penyelenggara negara.

"Untuk Kepri sendiri saat ini sampai semester 1 2024, terdapat 39 laporan terkait laporan yang kita dapatkan dari masyarakat," paparnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini