TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi masih mendalami kecelakaan maut di Batam yang melibatkan mobil sport Nissan GT-R dan pengendara motor Mio di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, Selasa (19/8) subuh.
Dalam kecelakaan maut di Batam ini, seorang pengendara motor Mio yang bekerja di PT JMS Batam bernama Sondang Br Hutapea (40) meninggal dunia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K menegaskan jika penyelidikan kecelakaan maut di Batam ini masih berjalan.
"Penyidik Gakkum Satlantas Barelang saat ini masih mengumpulkan saksi-saksi termasuk alat bukti lainnya," ujar Kapolresta Barelang kepada Tribun Batam, Jumat (22/8/2025).
Terkait status Brandon Yeoh (19), pengemudi Nissan GT-R, Kapolresta Barelang mengungkap jika yang bersangkutan masih berstatus saksi.
"Yang bersangkutan betul masih saksi," tambahnya.
Kapolresta Barelang mengatakan jika tak menutup kemungkinan soal adanya restorative justice (RJ) dalam kasus kecelakaan di Batam ini.
Meski peluang itu menurutnya tetap ada, namun saat ini belum ada pengajuan restorative justice dalam kasus ini.
Ia menekankan jika proses penanganan lakalantas di Batam tidak bisa terburu-buru, khususnya dalam penetapan tersangka.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan penyelidikan yang harus dilalui.
Ia memahami jika muncul opini di masyarakat soal lambannya penetapan status.
Namun, ia menegaskan polisi harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur yang benar.
"Bukan berarti setelah kecelakaan kita bisa langsung menentukan si A adalah tersangkanya. Ada beberapa tahapan penyelidikan, mulai dari keterangan saksi, bukti petunjuk CCTv, olah TKP, dan lain-lain. Semua membutuhkan scientific investigation," papar Kapolresta Barelang. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)