Meskipun, kasus pelanggaran Pilkada proses perkaranya cepat, jaksa tetap berupaya maksimal untuk mengadili pelaku yang merusak pesta demokrasi.
Baca juga: Pilkada Anambas 2024 Memanas, PAN Ubah Dukungan ke Neko Wesha Pawelloy - Taufik
"Dari pihak kejaksaan selaku penuntut, di sini kami secara teknis kami memiliki sikap secara subjektif dan objektif. Subjektif di sini kami harus punya keyakinan bahwa perkara yang disidik oleh pihak penyidik telah memenuhi syarat formil maupun materil. Nah dalam rangka untuk mencegah terjadinya masalah kaitan dengan waktu kami terkait dalam hal Gakkumdu ini selalu berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi," tandasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News