Segini Denda Terbesar yang Harus Dibayarkan Saat Kena Tilang Operasi Zebra 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini denda terbesar yang harus dibayarkan saat kena tilang operasi zebra 2024, Senin (14/10/2024). Foto: Ilustrasi lalu lintas dari freepik.com

TRIBUNBATAM.id- Berikut denda terbesar yang harus dibayarkan saat kena tilang Operasi Zebra 2024 di Indonesia. 

Kepolisian RI menggelar Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024). 

Dalam rangka menertibkan pengendara, ada beberapa sasaran dalam pelanggaran. 

Sepeti tidak mengenakan helm, bermain ponsel, hingga penggunaan plat nomor.

Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas akan mengedepankan pendekatan humanis.

Meskipun demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.

 Selain itu, penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Baca juga: Bersiap, Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini Senin 14 Oktober 2024 Serentak di Indonesia

14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024

Nanyinya Kepolisian memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, seperti berikut ini.

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

Baca juga: 5 Link dan Cara Nonton Live Streaming Bola Gratis Kapanpun, Ada RCTI Plus hingga Live Soccer TV

  1. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  2. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  3. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  4. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
  5. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
  6. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Nantinya akan ada denda bagi yang melakukan pelanggaran. 

Perlu diketahui bahwa dalam operasi ini terdapat beberapa pelanggaran dengan denda tertinggi:

Pertama, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan pasal 281 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp1.000.000.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya Agar Aktif Kembali

Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol sesuai pasal 293 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.

Selanjutnya, penggunaan HP saat mengemudi sesuai pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.

(Tribunbatam.id. Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini