DPRD BINTAN

DPRD Bintan Sahkan Ranperda Susunan Perangkat Daerah, Bappelitbangda Jadi Bapperida

Penulis: ronnye lodo laleng
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA - Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith menyerahkan berkas ranperda perubahan ketiga atas Perda Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dalam rapat paripurna

BINTAN, TRIBUNBATAM.id -  DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan ketiga atas Perda Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti. Agenda ini diikuti oleh Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith, Wakil Ketua I DPRD Bintan Eriyanti, Wakil Ketua II DPRD Bintan Mirwan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bintan.

Agenda rapat paripurna, yakni penyampaian Ranperda tentang perubahan ke-3 atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Bintan.

Fiven mengatakan, ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah itu, untuk menjamin pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah agar kinerja OPD lebih baik dan sesuai kebutuhan daerah.

Baca juga: Fiven Sumanti Dilantik jadi Ketua DPRD Bintan Priode 2024-2029

"Termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan perangkat daerah," ujar Fiven, Selasa (15/10/2024).

Plt Bupati Bintan, Ahdi Muqsith menambahkan, ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah itu juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bintan telah melakukan kajian pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bintan. Yakni, rencana kelembagaan yang tetap terintegrasi dengan perencanaan pembangunan di Bintan.

"Pemerintah Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyelenggarakan Brida untuk penelitian dan pengembangan daerah," kata Ahdi.

Atas aturan itu, Bidang Penelitian dan Pengembangan di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Bintan akan bertransformasi menjadi Brida.

Baca juga: Breaking News, 25 Anggota DPRD Bintan Hasil Pemilu 2024 Dilantik, Ini Daftar Namanya

Sedangkan, Bappelitbangda akan berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), dengan kedudukannya bertanggungjawab langsung kepada Bupati Bintan.

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya adalah membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, perencanaan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Selain itu, tujuan Bapperida Bintan untuk mewujudkan temuan, terobosan dan pembaharuan ilmu pengetahuan dari hasil penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, serta teknologi yang berkontribusi dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing berbagai aspek pembangunan di Bintan ke depannya.

"Bapperida juga merevitalisasi fungsi dan perannya dalam proses perencanaan, kebijakan daerah, dan menemukan inovasi-inovasi yang dapat memberikan berbagai terobosan dalam mencari solusi terhadap persoalan dan isu strategis yang ada di masyarakat," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini