TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mengingatkan kepada kedua paslon Pilkada jika masa tenang berlaku mulai 24 hingga 26 November 2024.
Artinya, dua paslon kini masih diperbolehkan kampanye setelah mengikuti debat paslon Pilkada Kepri 2024 di Batam, Sabtu (2/11).
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan jika kedua paslon Pilkada 2024 masih diperbolehkan kampanye hingga 23 November 2024.
Ia menambahkan jika pada 10 November hingga 23 November 2024 akan ada kampanye di media massa.
“Massa tenang mulai 24 sampai 26 November 2024,”sebutnya, Minggu (03/11/2024).
Sementara Komisioner KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar, mengatakan jika sistem kampanye sudah diagendakan sesuai surat keputusan.
Baca juga: Debat Pilkada Kepri, Rudi - Rafiq Sampaikan 8 Program Unggulan
“Berdasarakan Keputusan nomor 77 tahun 2024. Sudah diatur jadwal pelaksanaan kampanye,” ucap Jernih.
Ia menjelaskan jika pelaksanaan kampanye rapat umum untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam dua zona, yaitu zona A dan B.
Lokasi rapat umum zona A terdiri dari empat kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri, terdiri dari, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Anambas.
Sedangkan lokasi rapat umum zona B terdiri dari tiga kabupaten/kota, terdiri dari, Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga.
Adapun Pilkada Kepri, ada sebanyak 2 paslon Pilkada Kepri 2024.
Baca juga: Debat Pilkada Kepri Memanas, Rudi dan Ansar Saling Sindir Soal PSN Rempang Eco City
Paslon Pilkada Kepri 2024 nomor urut 1 yakni, Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura.
Sementara paslon nomor urut 2 yakni, Muhammad Rudi - Aunur Rafiq.
Berikut jadwal kampanye rapat umum masing-masing paslon Pilkada Kepri 2024 mulai 3 hingga 10 November 2024, di antaranya:
Minggu, 3 November 2024
Zona A: Paslon Nomor Urut 2, Muhammad Rudi - Aunur Rafiq
Zona B: Paslon Nomor Urut 1, Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura