"ASN hanya memiliki hak pilih. Maka hal ini kami laporkan langsung ke Bawaslu," katanya.
Sulfanow Putra menambahkan dalam laporan itu juga menyerahkan daftar saksi yang bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kami sudah berikan semua bukti dan saksi yang akan dipanggil oleh pihak Bawaslu nantinya," ujarnya.
Sementara, Z, ASN Pemkab Karimun yang dilaporkan belum dapat dikonfirmasi.
Tribun Batam sudah berusaha menghubungi melalui sambungan telepon ataupun pesan aplikasi WhatsApp, belum mendapat respon.
Lurah Sei Pasir, Azmain yang tercatut di dalam rekaman suara tersebut mengaku tidak tahu-menahu dan tidak pernah dihubungi Z, terkait hal tersebut.
"Saye tak tau juge tu. Kami semua lurah tidak pernah di hubungi," ujar Azmain.
tribunbatam.id / yeni hartati