MUNCIKARI DI LAMPUNG

Muncikari Menjajakan Mahasiswi di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi, Segini Tarif yang Dipatok

Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online

Setelah itu, pelaku juga meminta foto kepada korban untuk dikirim kepada calon tamu.

Bila harga sudah sepakat, pelaku langsung menjemput dan mengantarkan korban untuk bertemu dengan tamu yang memesan.

Ditambahkan Indik, dari hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone merek Samsung A10 dan HP merek Vivo Y22.

Kemudian uang tunai sebanyak Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 5 lembar.

Berikut sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 200 ribu.

Indik menambahkan, atas pengungkapan kasus itu saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Polisi Bongkar Prostitusi di Tulangbawang Lampung, Menjajakan Mahasiswi"

Berita Terkini