TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bintan 2024 tinggal dua pekan lagi.
Tak hanya warga yang memiliki hak pilih, Polres Bintan pun memberi perhatian khusus pada Pilkada Bintan yang rencananya bakal diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
Polres Bintan memfokuskan pada urusan pengamanan saat 'hari H' pelaksanaan Pilkada Bintan 2024 berlangsung.
Termasuk setelah hari pencoblosan sampai penghitungan surat suara.
Untuk memantapkan keamanan, anggota Polres Bintan menggelar simulasi pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Debat Publik Pilkada Bintan 2024 Tinggal Hitungan Jam, Panelis Siapkan 10 Sub Tema
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengatakan simulasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan Pilkada.
Termasuk langkah-langkah antisipasi yang diperlukan soal keamanan di pada Pilbup Bintan 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa semua petugas pengamanan siap menghadapi berbagai kemungkinan dan dapat bertindak secara efektif dalam menjaga keamanan di TPS," kata AKBP Riky Iswoyo, Rabu (13/11/2024).
Riky menginginkan agar tahapan pemilihan di Bintan harus berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala.
Simulasi pengamanan ini juga melibatkan kerjasama erat dengan pihak penyelenggara pemilihan dan instansi terkait lainnya.
Hal ini penting untuk memberikan rasa aman kepada pemilih dan semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi tersebut.
Baca juga: Beda Debat Publik Paslon Pilkada Bintan 2024 dengan Daerah Lain di Kepri Termasuk Batam
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi para petugas untuk memperdalam pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab mereka, selama Pilkada.
Riky berharap suasana kondusif terjadi selama Pilkada Serentak 2024. Sehingga setiap suara pemilih dapat dicatat dengan aman dan sah.
"Polres Bintan akan terus memantau dan mengembangkan strategi pengamanan guna memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan tanpa gangguan," kata dia.
Sementara Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo menyampaikan memilih dan dipilih merupakan hak yang harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia